Simpan Ekstasi di Celdam, Pria Tionghoa Ditangkap

Sumut97 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Polisi mengamankan Hendri (29) setelah ketahuan petugas memiliki 6 buitr pil ekstasi di Jalan Tuasan kos kosan persisnya disamping Gang Rukun Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.

Kasie Humas Polsek Percut Sei Tuan Aiptu Basyrah Mansyah mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Tuasan kos kosan disamping Gang Rukun Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.

BACA JUGA :  PMP Peringati Hari Pahlawan dengan Bakti Sosial kepada Veteran di Medan Amplas

“Team langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggerebekan di rumah kos kosan tersebut. Di dalam rumah team menemukan 5 orang. lalu team melakukan penggeledahan terhadap ke 5 orang tersebut,” katanya, Rabu (8/7/2020).

Ke lima orang tersebut kata Basyrah bernama Hendri (29) warga Jalan M. Ilyas lingkungan 17 Sei Mati Medan Labuhan, Joni (30) warga Jalan Amplas Kecamatan Medan Area, Hadi Anto (29) warga Jalan Mayor Indah Pulo Brayan Kecamatan Medan Brayan, Tanti Prattiwi warga Jalan Bersama no.44 Medan Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Iga Rafika Sari (20) warga Jalan Marelan 5 link 3 Pasar 2 Desa Terjun Kecamatan Medan Marelan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pahlawan, Pemprov Sumut dan Forkopimda Tabur Bunga di Perairan Belawan

“Dari salah seorang yang bernama Hendri ditemukan dari celana dalamnya 1 bungkus lipatan dari tisu yang isinya 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan 6 butir pil ekstasi,” terangnya.

Lalu team memboyong tersangka dan temannya bersama barang bukti 6 butir piln ekstasi ke Komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/ok)