• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News Sumut

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Dorong Pemko Medan Realisasikan Hak-hak Warga Kurang Mampu

1 November 2022
Rubrik Sumut
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga menegaskan bahwa warga kurang mampu di Kota Medan, dilindungi haknya. Baik hak atas pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun kebutuhan pangan.

Hal itu disampaikan Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Rumah Juang, Pasar Merah Jl Menteng Raya No 379, Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (30/10/2022).

“Perda Penanggulangan Kemiskinan merupakan produk hukum yang pro rakyat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Medan,” kata Ihwan Ritonga.

Legislatif, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini melanjutkan, tidak hanya hak, perda tersebut juga mengatur kewajiban warga kurang mampu, yakni meningkatkan taraf kehidupan.

“Pemko Medan memiliki 5 program prioritas yang terus diupayakan untuk direalisasikan secara konsisten yakni penanganan di bidang kesehatan, infrastruktur, banjir, kebersihan dan pembenahan heritage dengan pemberdayaan UMKM,” lanjutnya.

Perda Penanggulangan Kemiskinan, tambahnya, juga berkaitan dengan program prioritas, yakni kesehatan. Salah satunya, warga kurang mampu, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah.

BacaanLainnya

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

“Kita terus mendorong Pemko Medan melalui Perda ini, agar mampu menjadikan warga kurang mampu yang sakit, bisa berobat dengan gratis ke rumah sakit,” imbuhnya.

Kegiatan sosper berlangsung interaksi dari warga, yang mempertanyakan sejumlah kepengurusan BPJS Kesehatan serta bantuan sosial. Ihwan pun berjanji akan membantu warga yang kesulitan dalam pengurusan berkas terkait hal itu. (Red)

Sebelumnya

Bobby Nasution Apresiasi Aksi Kolaborasi Bersih-bersih Sungai di Belawan Bahari

Selanjutnya

Jual Belasan Kilo Sisik dan Lidah Trenggiling, Petani Asal Taput Diadili di PN Medan

BacaanLainnya

News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In