• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News Sumut

Sudahkah UMi Dikenal Masyarakat?

10 Oktober 2022
Rubrik Sumut
0 0
A A
0
VIEWS

BALIGE – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung UMKM agar mampu bertahan, berkembang, dan bertumbuh di tengah tantangan pandemi dan transformasi melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya, khususnya investasi pada bidang pemberdayaan usaha ultra mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan, merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020.

Pembiayaan Ultra Mikro atau Pembiayaan UMi merupakan program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro yang disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) selaku Penyalur Pembiayaan UMi.

Pembiayaan UMi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.

LKBB yang menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) terdiri dari Pegadaian, Permodalan Nasional Madani (PNM), dan Bahana Artha Ventura (BAV) melalui mitra koperasi. Penyaluran UMi di lingkup KPPN Balige meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Samosir di tahun 2022 sampai dengan Triwulan III telah menjangkau 14.370 debitur dengan total penyaluran Rp 54,8 miliar.

Penyaluran Pembiayaan UMi paling banyak disalurkan oleh penyalur PNM dengan total penyaluran sebesar Rp 54,2 miliar kepada 14.208 debitur, sedangkan penyaluran terkecil disalurkan oleh penyalur Pegadaian dengan total penyaluran sebesar Rp451 204,8 juta dengan jumlah debitur sebanyak 46 usaha mikro.

BacaanLainnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak Ingin Nias Jadi Daerah Tertinggal

Bobby Nasution Optimis Koperasi Merah Putih Mampu Jadi Pendongkrak Perekonomian Sumut

Bobby Nasution Dukung Program BPN Lakukan Penataan Lahan di Sumut

Hal yang penting diperhatikan dalam program pemerintah terhadap pembiayaan UMi ini adalah sejauh mana program pembiayaan UMi telah menjangkau lapisan masyarakat Indonesia.

Apakah masyarakat dengan usaha kecil atau ultra mikro telah mengetahui dan mengenal adanya program dimaksud.

Dari hasil survey yang telah dilakukan oleh tim KPPN Balige masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui program pembiayaan UMi terutama para pedagang kecil di wilayah Kabupaten Toba Samosir. Bahkan debitur UMi sekalipun ada yang tidak mengetahuinya.

Ketika ditanyakan telah berapa lama menjadi debitur UMi, beliau tidak mengetahui apa itu program pembiayaan UMi dan dia hanya menerima pinjaman dari penyalur tanpa mengetahui itu pinjaman apa. Dari pihak penyalur telah mendaftarkan debitur tersebut sebagai beditur UMi yang terdata pada aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi.

Dalam Pembiayaan UMi hal yang harus diketahui oleh semua pihak baik masyarakat, Pemerintah daerah, Pihak penyalur dan LKBB, dan Badan usaha lainnya adalah Apa itu Pembiayaan UMi, Siapa yang menyalurkan Pembiayaan UMi, dan Siapa yang berhak menerima Pembiayaan UMi.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat djelaskan tentang UMi:

– Pembiayaan UMi adalah Program dana bergulir pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan perbankan.

-Pembiayaan UMi disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

– Yang berhak menerima Pembiayaan Umi yaitu Usaha Ultra Mikro yang dimiliki oleh WNI yang dibuktikan dengan NIK elektronik dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)

Belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan swertifikas produk (PIRT, BPOM, halal)

Sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja

Jenis komoditi/barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu

– Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah-pindah

– Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan

Belum bisa atau mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan (non bankable)

Bentuk pembiayaan dari penyalur menggunakan akad konvensional atau sayriah sesuai profil dan produk pembiayaan dari penyalur atau lembaga linkage. Dan tenor pembiayaan disesuaikan dengan karakteristik usaha debitur.

Untuk dapat menjangkau lapisan masyarakat sangat dibutuhkan peran dan dukungan dari pihak Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Pihak Penyalur.

Hasil koordinasi tim KPPN Balige dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Samosir masih sangat minim informasi mengenai porgram UMi. Jika pihak Pemerintah Daerah saja tidak mengenal adanya penyaluran UMi bagaimana bisa mensosialisaikannya ke masyarakat.

Kondisi demikian sangat mempengaruhi tujuan pemerintah dalam melindungi UMKM. Dimana tujuan pemerintah memberikan subsidi pada UMKM untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha.

Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh keterlibatan UMKM, yang merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian juga halnya dengan program pemerintah yang menyediakan fasilitas bagi usaha ultra mikro (UMi) yang memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro
2. Menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah
3. Menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan

Dalam rangka mendukung tujuan tersebut selain dukungan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah diharuskan bagi pihak penyalur/linkage LKBB melakukan penyuluhan, pelatihan dan pendampingan bagi usaha ultra mikro.

Penyalur dan lembaga linkage diwajibkan untuk melakukan pendampingan kepada debitur UMi antara lain bantuan pengurusan izin usaha, peningkatan usaha, peningkatan kualitas produk usaha mikro, konsultasi terkait usaha, pemberian motivasi dan peningkatan kapasitas SDM, pemasaran dan lain-lain. (R)

Tags: Balige
Sebelumnya

Afif: Nasdem Targetkan 10 Kursi DPRD Medan

Selanjutnya

Toko Sepatu di Jalan Sutomo Medan Terbakar

BacaanLainnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta 12 Gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak Ingin Nias Jadi Daerah Tertinggal

1 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu mendampingi Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie Setiadi pada acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (30/4/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Sumut

Bobby Nasution Optimis Koperasi Merah Putih Mampu Jadi Pendongkrak Perekonomian Sumut

1 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Sri Pranoto di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Rabu (30/4/2025). Foto/Diskominfo Sumut 
Sumut

Bobby Nasution Dukung Program BPN Lakukan Penataan Lahan di Sumut

30 April 2025
Foto bersama saat kunjungan ke Mandailing Natal.
Sumut

Kapoldasu Apresiasi Kesiapan Bupati Madina Jalankan Program Presiden

30 April 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In