Satuhati.co | MEDAN – Terdakwa Dedy Nainggolan alias Dedi alias Jon (31) warga
Jalan Tambak Lingkungan XVI, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan
Belawan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melakukan
pembunuhan terhadap korban Darmansyah.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedy Nainggolan alias Dedi
alias Jon dengan hukuman 14 tahun penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai
Dominggus Silaban SH MH di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis
(25/6/2020).
Sidang yang digelar secara teleconference, majelis hakim dalam nota putusannya
menyatakan terdakwa Dedy yang bekerja sebagai buruh pelabuhan ini terbukti
bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan
nyawa orang lain,” kata hakim Dominggus.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Suheri menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut
terdakwa Dedy dengan hukuman 17 tahun penjara.
Sementara mengutip dakwaan dari JPU Suheri Wira Fernanda SH MH mengatakan,
kasus bermula terdakwa Dedy pada Senin 4 Januari 2020 meminta tolong
kepada korban Darmansyah agar mencarikan penerima gadai sepeda motor.
Namun sepeda motor yang mau digadaikan terdakwa Dedy masih digadai tempat
lain.
“Terdakwa Dedy meminta kepada korban supaya dipertemukan dengan penerima
gadai yang baru, agar uang gadai Rp5 juta tersebut bisa menebus sepeda motor
gadai kepada penerima gadai yang pertama,” kata JPU Suheri.
Selanjutnya, penerima gadai yang kedua setuju dan memberikan uang sebesar Rp
5 juta, selanjutnya uang tersebut dibayarkan kepada penerima gadai yang
pertama sebesar Rp 2.500.000 dan sisanya uang tersebut untuk terdakwa.
Kemudian sepeda motor yang telah ditebus dari penerima gadai pertama, lalu
terdakwa menyerahkan sepeda motornya ke penerima gadai kedua.
Tak lama kemudian, lanjut dikatakan JPU, terdakwa datang ke rumah korban
bersama temannya, lalu terjadi perdebatan antara korban dengan terdakwa,
sebab keduanya datang untuk menemui korban dan hendak mengambil sepeda
motor yang digadaikan tersebut tanpa membayar uang tebusan.
Kemudian korban mengatakan “apakah uangnya sudah ada”. Terdakwa
mengatakan kalau tidak diberikan maka yang mengambil sepeda motor adalah
temannya sambil menunjuk temannya dan berkata “awas kau ya kena kau nanti
samaku”.
“Selanjutnya korban mengatakan bahwa sepeda motor juga sudah digadaikan
oleh si penerima gadai kepada orang lain, sehingga terdakwa marah besar
kepada korban dan mengancam korban,” kata Jaksa.
Lanjut dikatakan JPU, pada hari Senin 13 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB,
saat saksi Nur Leli dan korban sedang duduk diteras depan rumah sambil
menonton TV, ketika itu pandangan saksi Nur Leli dan korban mengarah kedalam
rumah sambil menonton TV sehingga saksi Nur Leli dan korban membelakangi
jalan.
“Sekitar pukul 23.15 WIB, tiba-tiba terdakwa dengan menggunakan penutup
wajah datang dari belakang dan langsung menusuk leher kanan korban dari
belakang dengan menggunakan senjata tajam, spontan korban berdiri dan
melakukan perlawanan,” jelas JPU Suheri.
Selanjutnya terdakwa kembali hendak menusuk dan mengenai pipi kiri korban
lalu korban pun hendak melawan dan tanpa sengaja menarik penutup wajah
terdakwa, lalu terlihat oleh saksi Nur Leli yang melihat dengan jelas wajah
terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung melarikan diri.
“Melihat hal itu, saksi Nurleli meminta tolong kepada warga sekitar agar
membawa korban ke RS Delima. Setengah jam berada di dalam RS Delima,
korban akhirnya meninggal dunia,” pungkas JPU. (*/ok)