Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News Sumut

Tipu Rp 35 Juta, Seklur Sei Sikambing B Divonis 9 Bulan Penjara

30 Juni 2020
Rubrik Sumut
0 0
A A
0
VIEWS

Satuhati.co | MEDAN – Dedy Armaya (41) selaku Sekretaris Lurah (Seklur) Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dilansir wartawan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (28/6/2020) sore, putusan terhadap Dedy Armaya dibacakan oleh majelis hakim diketuai Aswardi Idris didampingi dua hakim anggota masing-masing Syafril Batubara dan Hendra Utama Sutardodo pada Selasa 29 Oktober 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan Dedy Armaya terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi korban Sri Agustini sebesar Rp35 juta dengan modus bisa memasukkan saksi korban menjadi tenaga honorer di kantor Pemko Medan.

“Menyatakan terdakwa Dedy Armaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata majelis hakim dengan suara bulat.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa Dedy Armaya dengan saksi korban Sri Agustini pada bulan September 2017 karena saksi korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B.

BacaanLainnya

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

Bobby Nasution Tinjau Dua Tanggul di Batubara, Pastikan Normalisasi Tanggul yang Jebol Segera Dilakukan

Kemudian pada sekitar bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bisa memasukkan saksi korban untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk saksi korban menjadi tenaga honorer.

Lalu untuk merayu dan membujuk saksi korban, terdakwa mengatakan sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Walikota Medan.

Hingga akhirnya saksi korban pun tergoda lalu menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp35 juta. Setelah ditunggu-tunggu, saksi korban tak kunjung dipanggil untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan. Terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Medan, Muslim, S.Sos MSP saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp pribadinya, Jumat (26/6/2020) siang, mengatakan belum menerima salinan putusannya.

“Kami belum menerima salinannya adinda jadi belum bisa kami jatuhkan hukumannya,” kata Muslim.

Ditanya lagi seperti apa biasanya sanksi yang diberikan jika ada PNS Pemko Medan yang melakukan tindak pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan, Muslim kembali belum mau menjawabnya. (*/ok)

Sebelumnya

Palsukan Surat Keterangan Rapid Tes, ASN & Perawat Ditangkap

Selanjutnya

Pendaftaran SMA/SMK Negeri Jalur Zonasi Berakhir

BacaanLainnya

Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Rabu (11/6/2025).
News

Bobby Nasution Tinjau Dua Tanggul di Batubara, Pastikan Normalisasi Tanggul yang Jebol Segera Dilakukan

12 Juni 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution menghadiri Pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wilayah Sumut Masa Bakti 2025-2029 yang dilantik secara langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman di Regale International Convention Centre, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (10/6/2025).
News

Ternyata Bobby Nasution Lebih Dulu Kirim Pemuda Ikut Pembinaan TNI, Sudah Ada yang Jadi Tentara

11 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran Melakukan Sosialisasi dengan Pemilik Kapal Penyebrangan Di Labuhan Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 1 Tanjung Morawa Raih Medali Emas di Kompetisi Internasional WYIE di Kuala Lumpur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran hadir dalam FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In