MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Tumanggor S.Sos kembali menyampaikan bahwa Perda tentang Persampahan ini dibahas agar masyarakat selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.
Hal ini disampaikan Antonius saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Mesjid Ujung, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (14/07/2024) pukul 15.00 WIB.
“Kita ketahui, meski perda tentang pengelolaan persampahan ini sudah ada, tetapi masih banyak masyarakat yang membuang sampah rumah tangganya secara sembarangan. Dan mirisnya yang membuang sampah ke sungai dan parit juga masih banyak,” katanya.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini menyebut, kalau Walikota Medan, Bobby Nasution sudah menegaskan bagi siapapun pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi materil hingga pidana kurungan penjara, untuk masyarakat yang melanggar aturan dalam Perda yang terkandung dalam pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai.
“Jadi, setiap orang yang kedapatan buang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Dan setiap badan yang melanggarnya, bisa dipidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Untuk itu mulai sekarang, kalau buang sampah jangan sembarangan lagi,” jelasnya.
Antonius menilai, bahwa sampah dapat juga dijadikan pupuk organik, untuk tanaman hias, sayuran maupun tanaman yang tumbuh dipekarangan rumah.
“Sebagai contoh, taman Sopo AtRestorasi Bersatu yang beberapa waktu lalu diresmikan dahulu nya tempat pembuangan sampah tak bertuan, namun sekarang dibuat menjadi pojok bermain dan taman. Dimana ditaman itu banyak tanaman tumbuh subur berbagai macam jenis sayuran yang menggunakan pupuk organik. Sayuran itu dapat diambil dan dimanfaatkan oleh masyarakat Lingkungan 8 seperlunya,” ucap Antonius.
Selain itu, atas terbangunnya Pendopo dan Taman Sopo AtRestorasi Bersatu tersebut, masyarakat dan Lurah Sei Agul mengucapkan terimakasih kepada Antonius Tumanggor.
“Sebab, dahulunya lokasi itu menjadi tempat pembuangan sampah yang selalu menimbulkan bau tak sedap. Apalagi, tanaman sayuran yang ada di taman Sopo AtRestorasi ini bisa kami manfaatkan,” ungkap Rosmida (47) warga Lingkungan 8 kepada wartawan.
Usai menyampaikan isi Perda Persampahan, dipenghujung acara sosialisasi, Antonius Tumanggor kembali mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasi untuk memilih dirinya kembali pada Pileg kemarin.
“Sekali lagi, saya berterima kasih kepada masyarakat Dapil I, khususnya kepada warga masyarakat Lingkungan 8 yang mempercayakannya sebagai wakil saudara-saudara semua di lembaga Legislatif Kota Medan,” pungkasnya
Tampak hadir, Lurah Sei Agul Surya, Kepling 8 Timbul Siahaan dan tokoh masyarakat Edison Sibagariang. (Red)