• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Terapkan Perda Persampahan, Antonius Tumanggor Ubah Tempat Pembuangan Sampah Jadi Pojok Bermain dan Taman

14 Juli 2024
Rubrik News
0 0
A A
Antonius Tumanggor S.Sos saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Mesjid  Ujung, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (14/07/2024).

Antonius Tumanggor S.Sos saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Mesjid  Ujung, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (14/07/2024).

0
VIEWS

MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Tumanggor S.Sos kembali menyampaikan bahwa Perda tentang Persampahan ini dibahas agar masyarakat selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.

Hal ini disampaikan Antonius saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Mesjid  Ujung, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (14/07/2024) pukul 15.00 WIB.

“Kita ketahui, meski perda tentang pengelolaan persampahan ini sudah ada, tetapi masih banyak masyarakat yang membuang sampah rumah tangganya secara sembarangan. Dan mirisnya yang membuang sampah ke sungai dan parit juga masih banyak,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini menyebut, kalau Walikota Medan, Bobby Nasution sudah menegaskan bagi siapapun pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi materil hingga pidana kurungan penjara, untuk masyarakat yang melanggar aturan dalam Perda yang terkandung dalam pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai.

“Jadi, setiap orang yang kedapatan buang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Dan setiap badan yang melanggarnya, bisa dipidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Untuk itu mulai sekarang, kalau buang sampah jangan sembarangan lagi,” jelasnya.

Antonius menilai, bahwa sampah dapat juga dijadikan pupuk organik, untuk tanaman hias, sayuran maupun tanaman yang tumbuh dipekarangan rumah.

BacaanLainnya

Sekdaprov Sumut Di Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika : Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

Kunjungi Lokasi Penampungan Warga Terdampak Banjir, Gubernur Bobby Berikan Bantuan 1 Truk Logistik

PalmCo Siapkan Kebun Batangtoru dan Hapesong Jadi Lokasi Pengungsian Berstandar Darurat

“Sebagai contoh, taman Sopo AtRestorasi Bersatu yang beberapa waktu lalu diresmikan dahulu nya tempat pembuangan sampah tak bertuan, namun sekarang dibuat menjadi pojok bermain dan taman. Dimana ditaman itu banyak tanaman tumbuh subur berbagai macam jenis sayuran yang menggunakan pupuk organik. Sayuran itu dapat diambil dan dimanfaatkan oleh masyarakat Lingkungan 8 seperlunya,” ucap Antonius.

Taman Sopo AtRestorasi Bersatu yang dulunya tempat pembuangan sampah tak bertuan, kini telah menjadi menjadi pojok bermain dan taman.
Taman Sopo AtRestorasi Bersatu yang dulunya tempat pembuangan sampah tak bertuan, kini telah menjadi menjadi pojok bermain dan taman.

Selain itu, atas terbangunnya Pendopo dan Taman Sopo AtRestorasi Bersatu tersebut, masyarakat dan Lurah Sei Agul mengucapkan terimakasih kepada Antonius Tumanggor.

“Sebab, dahulunya lokasi itu menjadi tempat pembuangan sampah yang selalu menimbulkan bau tak sedap. Apalagi, tanaman sayuran yang ada di taman Sopo AtRestorasi ini bisa kami manfaatkan,” ungkap Rosmida (47) warga Lingkungan 8 kepada wartawan.

Usai menyampaikan isi Perda Persampahan, dipenghujung acara sosialisasi, Antonius Tumanggor kembali mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasi untuk memilih dirinya kembali pada Pileg kemarin.

“Sekali lagi, saya berterima kasih kepada masyarakat Dapil I, khususnya kepada warga masyarakat Lingkungan 8 yang mempercayakannya sebagai wakil saudara-saudara semua di lembaga Legislatif Kota Medan,” pungkasnya

Tampak hadir, Lurah Sei Agul Surya, Kepling 8 Timbul Siahaan dan tokoh masyarakat Edison Sibagariang. (Red)

Antonius Tumanggor S.Sos saat menyerahkan seminar kit kepada warga usai kegiatan.
Antonius Tumanggor S.Sos saat menyerahkan seminar kit kepada warga usai kegiatan.
Post Views: 2

Tags: Antonius Tumanggor Ubah Tempat Pembuangan Sampah Jadi Pojok Bermain dan TamanAntonius tunanggorSosialisasi Perda Persampahantaman sopo atrestorasi bersatu
Sebelumnya

Lakukan Monitoring, KPU Sumut : Progres Coklit Sudah Capai 85 Persen

Selanjutnya

Jasa Raharja Ikuti Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2024

BacaanLainnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika hasil tangkapan Tim Koarmada I TNI AL di Belawan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Sekdaprov Sumut Di Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika : Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

6 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution meninjau lokasi penampungan masyarakat terdampak banjir di Dusun III, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Jumat (5/12/2025) malam.
Sumut

Kunjungi Lokasi Penampungan Warga Terdampak Banjir, Gubernur Bobby Berikan Bantuan 1 Truk Logistik

6 Desember 2025
Sumut

PalmCo Siapkan Kebun Batangtoru dan Hapesong Jadi Lokasi Pengungsian Berstandar Darurat

5 Desember 2025
Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025

POPULER

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bobby Nasution Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan di Sumut dengan Internet Gratis dan Perbaikan Sistem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Helvetia Sunggal DeliSerdang Tagih Janji Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peradi Pergerakan Pertanyakan Klaim Hanya 7 OA yang Diakui Pemerintah, Menyesatkan! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Isu SARA, Julius Fadli Pastikan Hasyim Sosok Tepat Pimpin PDIP Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT Palas Ke-17, Dinas Ketapang Gelar Gerakan Pangan Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Remaja Tewas dengan Mata Tertusuk Anak Panah Akibat Tawuran di Helvetia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobby Nasution Pastikan Seluruh Petugas Parkir Diakomodir Dishub Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In