• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Terungkap di Sidang, Mercy Pemberian Korban kepada Terdakwa Putra Martono sebagai Hadiah

8 Juni 2023
Rubrik News
0 0
A A
Saksi yang dihadirkan PH terdakwa saat memberi keterangan di PN Medan.

Saksi yang dihadirkan PH terdakwa saat memberi keterangan di PN Medan.

1
VIEWS

MEDAN – Penasihat hukum terdakwa Putra Martono, Ramli Tarigan menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz (Mercy) dengan terdakwa Putra Martono alias David.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, saksi Ardi Hidayat selaku karyawan terdakwa mengaku bahwa dirinya mengetahui pemberian hadiah mobil Mercedes Benz yang diberikan korban Petrus Irwan kepada terdakwa Putra Martono.

“Saya mengetahui bahwa mobil Mercedes Benz itu diberikan korban sebagai hadiah kepada Putra Martono,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Kamis (6/6/2023).

Hal yang sama juga dikatakan saksi Putri. Ia juga mengaku mengetahui korban Petrus Irwan memberikan mobil Mercedes Benz kepada terdakwa yang merupakan keponakan korban sebagai hadiah.

“Saya tau dari pak Putra Martono diberikan hadiah mobil Mercedes Benz dari pamannya Petrus Irwan,” katanya menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Putra Martono.

Mendengarkan keterangan dua saksi itu, terdakwa Putra Martono pun tidak membantah dan membenarkan hal itu. “Benar yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan kasus tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 korban Drs Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mrlengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada tanggal 01 Juni 2022 korban Drs Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp622.444.000. (red)

Sebelumnya

Jumlah Wisman ke Sumut Capai  16.151 Kunjungan pada April 2023

Selanjutnya

Kunker ke Kejari Labuhanbatu, Kajati Sumut Resmikan Gedung Barang Bukti dan PTSP   

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In