MEDAN – DPRD Kota Medan mengapresiasi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan yang diajukan oleh Pemko Medan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (4/7/2023).
Hampir seluruh fraksi DPRD Medan memberikan apresiasi dan dukungan. Kehadiran ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar atau pedoman bagi Pemko Medan untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.
Hadir dalam rapat, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta Wakil Ketua dan anggota dewan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se Kota Medan.
Daniel Pinem, yang membacakan pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, menyampaikan, ranperda yang diajukan dapat menjadi dasar atau bagi pedoman Pemko Medan untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.
“Dengan begitu, akan tercipta bangunan gedung yang berwawasan lingkungan sesuai dengan RTRW yang hemat, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat serta mewujudkan ketertiban,” kata Daniel Pinem.
Senada, Fraksi PAN dalam pemandangan umumnya yang disampaikan Edi Syahputra, berharap dengan pengajuan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung ini, nantinya menghasilkan peraturan yang tidak membebankan masyarakat. Sekaligus dapat menata Kota Medan menjadi lebih baik.
Dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan Parlindungan Sipahutar, juga sangat menyambut baik Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung ini. Diharapkan akan memudahkan individu atau badan untuk memiliki persetujuan gedung. (Red)