PADANG LAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memberikan Bimbingan teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait pemutakhiran data, penggunaan aplikasi Sidalih dan e-Coklit untuk Pilkada 2024, Jum’at (21/6/24).
Secara bersamaan untuk Lima (5) PPK se-Eks Kecamatan Barumun melaksanakan Bimtek diantaranya PPK Kecamatan Ulu Barumun, PPK Barumun Baru, PPK Barumun, PPK Lubuk Barumun dan PPK Kecamatan Barumun Selatan.
Ketua PPK Ulu Barumun Fauzan H.Hasibuan didampingi Sekretaris KPU Syafyar dan Sekretaris PPK Ulu Barumun Damhuri Daulay S.Pd, mengatakan, aplikasi Sidalih dan e-Coklit itu perlu dipahami seluruh PPS sebelum melakukan pendataan data pemilih oleh Pantarlih.
Sebab, menurutnya, pendataan berbasis digitalisasi perlu dipahami bersama oleh para penyelenggara Pilkada Padang Lawas 2024.
Bimtek yang diikuti oleh PPS tersebut berlangsung di Sekretariat PPK masing masing Kecamatan, pada Jumat (21/6/24).
“Aplikasi Sidalih dikhususkan untuk operator datin PPK. Sementara PPS itu hanya sebatas viewers, tidak bisa upload atau perbaikan data,” ujarnya.
Lanjut Fauzan, bimtek aplikasi digitalisasi e-Coklit untuk datin PPS yang nantinya diperuntukan bagi pantarlih dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih.
“Cara kerja pantarlih ada dua, pertama melalui e-Coklit yang dapat diunduh melalui PlayStore. Kedua secara manual (offline). PPK bisa melihat progres kerja pantarlih,” kata Fauzan.
Dia menyebut, sebelum pelaksanaan e-coklit, pantarlih akan dibekali data berasal dari DP4 sesuai TPS masing-masing.
Berikut juga akan ada penambahan pemilih yang genap 17 tahun yang belum masuk di dalam Pemilu 2024. “Nah itu satu per satu didata untuk memastikan keberadaanya,” ucapnya.
Tempat terpisah, Ketua PPK Barumun Baru M Arifin Hasibuan menerangkan, untuk hasil pendataan pantarlih yang dilaporkan melalui aplikasi e-coklit dan manual diperuntukkan PPS untuk monitoring progres input data, PPK juga bisa memantau itu.
“E-coklit itu bersipat sementara, hanya satu bulan digunakan oleh Pantarlih selama proses pendataan dimulai 24 Juni 2024,” kata M Arifin. (MS)