Satgas Segel 1.601 Hektare Lahan Anak Usaha Agung Sedayu Group di Tangerang

Nasional, Politik176 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel dan mengambil alih kembali kawasan Hutan Lindung Paku Haji, Tangerang, pada Jumat (13/3/2026).

Lahan seluas 1.601 hektare tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Mutiara Intan Permai, yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (16/3/2026), Satgas PKH menyampaikan bahwa kawasan hutan lindung tersebut kini telah kembali berada dalam penguasaan negara untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

BACA JUGA :  Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah 2024, Jaksa Agung Tekankan Peran Pemda Dalam Pemberantasan Korupsi

“Kawasan Hutan Lindung seluas 1.601 hektare resmi kembali ke tangan negara untuk dievaluasi,” tulis Satgas PKH dalam pernyataannya.

Sebelumnya, melalui PT Mutiara Intan Permai, kawasan tersebut direncanakan akan dikembangkan menjadi Tropical Coastland, sebuah kawasan wisata pesisir berbasis konsep ekowisata. Proyek tersebut juga sempat masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikembangkan oleh pengembang kawasan PIK 2.

BACA JUGA :  Bobby Komit Benahi PDAM Tirtanadi, Tidak Ada Lagi Air Keruh

Namun dalam perkembangannya, proyek Tropical Coastland akhirnya dicoret oleh Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan tersebut.

Hingga kini, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, terkait langkah lanjutan pemerintah setelah penyegelan dan pengambilalihan kawasan hutan tersebut. (r/isl)