3 Mahasiswa Nomensen Pengeroyok Teman Divonis 5 Tahun

Sumut165 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Tiga mahasiswa Universitas HKBP Nomensen dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro dan Marzuki Simatupang.

Ketiganya dinyatakan telah melakukan tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap korban Rojer Siahaan.

“Menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak dalam sidang online di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Selasa (14/7/2020) siang.

Hakim dalam amar putusan menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ketiga terdakwa telah menghilangkan nyawa orang.

BACA JUGA :  TSO Minta Hakim Tunda Penunjukan Plt Bupati Palas, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Zarnawi

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara.

Sementara itu dalam dakwaan jaksa dijelaskan perkara bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nomensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Pertanian.

BACA JUGA :  Gerakan Bersama untuk Kaldera, Tanam Pohon Serentak Digelar di Tujuh Kabupaten se Kawasan Danau Toba

Atas kejadian tersebut pada hari Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00 WIB, mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nomensen.

Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut akan Edukasi Seluruh Siswa Sekolah tentang Pentingnya Menjaga Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jln Perintis Kemerdekaan, Medan, dan kemudian terjadi tawuran.

Kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, korban Rojer Siahaan juga ditusuk menggunakan pisau, hingga tersungkur dan tewas. (*/ok)