Bupati Deli Serdang Diminta Evaluasi Kinerja Kadis CKTR

Sumut611 Dilihat

LUBUK PAKAM – Oknum Kabid Ruang Bangunan Dinas CKTR Kabupaten Deli Serdang Ari ST, terkesan tidak melaksanakan Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Gedung Negara.

Informasi yang dihimpun dari sumber mengatakan sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan Dinas CKTR Deli Serdang, diantaranya pembangunan Puskesmas Karang Anyar dengan nilai Rp2.909.914.456, pembangunan Puskesmas Kenanga dengan nilai Rp2.906.620.010.

BACA JUGA :  PBVSI Pilih Sumut untuk TC Menuju SEA Games 2025, Bobby Nasution Berharap Semakin Banyak Cabor Mengikuti

Kemudian rehab TPI bagan Percut, pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dengan nilai Rp2 miliar, pembangunan Alun-alun di Kecamatan Batang kuis dengan nilai anggaran Rp1.150.737.000.

Namun, proyek-proyek ini terkesan pelaksanaanya tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan umum nomor 45/PRT/M/ 2007 tentang Pedoman Tehnis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diberlakukan sejak tahun 2018.

BACA JUGA :  PHDI Medan Dukung Pemilu 2024 Yang Jurdil Dan Damai

Padahal, menurut sumber, tahapan proses pembangunan yang matang menjadi dasar keberhasilan pembangunan sebuah proyek.

Adapun sumber lebih jauh mengingatkan Bupati Deli Serdang untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) beserta Kepala Bidang Ruang Dan Bangunan yang terkesan tidak melaksanakan petunjuk teknis pembangunan gedung negara sebagaimana yang diatur.

BACA JUGA :  Peduli Petani, PDI Perjuangan Bagikan Bibit Jagung dan Pupuk

Lebih lanjut sumber yang enggan menyebutkan jati dirinya ini mengatakan evaluasi kinerja kadis dan kabid tersebut diperlukan, agar kedepannya tidak menghambat pelaksanaan pembangunan yang menjadi program kabupaten Deli Serdang ke depan. (ES)