Dua Penjambret Babak Belur Dihakimi Massa

Sumut138 Dilihat

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-

Dua penjambret babak belur dihakimi massa saat beraksi di Jalan Pandu Medan, Kamis (18/6/2020). Selanjutnya kedua tersangka tersebut hasil
Polsek Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, tersangka berinisial I (34), warga Jalan Cokro, Seikera Hulu dan FS (28), warga kompleks IAIN, Tanah Garapan Pancing

BACA JUGA :  Kado Besar HUT RI ke-80, Karang Taruna se-Sumut: Terima Kasih Pak Gubernur

Disebutkannya , sekira pukul 13.00 WIB, personel pengurai massa (Raimas)  Polrestabes Medan melakukan patroli di kawasan kota Medan.

Setibanya di Jalan Pandu, petugas melihat kerumunan warga sedang menghakimi dua penjambret.

Personel kemudian mengamankan kedua tersangka dari amuk massa.

Sementara korban Aslin Pakpahan, (50) ASN, warga Komplek Rumah Sakit Jiwa, Simalingkar dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk membuat laporan

BACA JUGA :  Pemkab Deli Serdang Dorong Pertanian Modern, Target Panen 9 Ton per Hektare

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Medan Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Tanai)