Kembangkan Skill WBP, Rutan Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut Fasilitasi Program Budidaya Tanaman Hidroponik

Sumut239 Dilihat

Tanjung Pura – Rumah Tahanan  Negara (Rutan) kelas II B Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut mefasilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP), untuk meningkatkan produktivitas selama menjalani masa tahanan. Kemampuan mereka dibina, dengan mengembangkan budidaya tanaman hidroponik.

 

Karutan Tanjung  Pura Jimri Nababan beserta pejabat struktural dan jajaran, meninjau langsung kegiatan sarana kemandirian budidaya hidroponik, Senin (23/09/2024) pagi.

BACA JUGA :  Al Ustadz Dr H Dedi Iskandar Batubara SSos SH MSP Jadi Pembimbing Jamaah Umroh AW Tour
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Tanjung Pura Efri Yanto meninjau kegiatan sarana kemandirian budidaya hidroponik.

“Dengan adanya kegiatan pembinaan kemandirian budidaya tanaman hidroponik ini, sangat bermanfaat bagi warga binaan sebagai kegiatan positif saat menjalani masa pidana dan bisa sebagai bekal apabila sudah bebas nanti,” tutur Jimri.

 

Dalam proses belajar budidaya ini, warga binaan akan didamping oleh petugas rutan. Kegiatan ini juga menjadi salah satu unsur penilaian bagi warga binaan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

BACA JUGA :  Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bajak V

 

Hidroponik juga dikenal sebagai soilless culture atau budidaya tanaman  tanpa tanah. Hidropnik berarti budidaya tanaman yang memanfaatkan air dan tanpa menggunakan tanah sebagai media. Dengan memenuhi kebutuhan nutrisi (unsur hara) setiap tanaman dapat tumbuh dengan baik walaupun tidak menggunakan media tanah.

 

“Pembinaan tanaman hidroponik ini akan terus kami lanjutkan dan kembangkan tidak hanya satu jenis sayuran saja tetapi akan ada jenis-jenis sayuran hidropnik lainnya sehingga lebih variatif,” tutup karutan.

BACA JUGA :  Ratusan WBP Rutan Tanjung Pura Antusias Salurkan Hak Pilih

 

Dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan secara berkesinambungan ini diharapkan para warga binaan dapat menyerap ilmu sehingga setelah selesai menjalankan masa pidananya dapat menjadi wirausaha dalam bidang pertanian. (Ahmad)