Klambir V Gang Pantai Digrebek, 2 Pemakai Sabu Diamankan

Sumut725 Dilihat

Satuhati.co | SUNGGAL – Polisi menggrebek kampung narkoba di Jalan Klambir V, Gang Pantai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Hasilnya, dua pria diduga pengguna narkoba berhasil diamankan, Selasa (1/7/2020) sore.

Kedua pria itu adalah Faisal (37) warga Jalan Yosudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, dan Abdul Jafar (40) warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

BACA JUGA :  Obstruction Of Justice dalam Perkara Rumah Rehabilitasi di Langkat

Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu tas sandang berisi timbangan digital, rokok berisi daun ganja kering, plastik klip bekas sabu, bong dan mancis.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SH, Kamis (2/7/2020) siang menjelaskan, penggrebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat setempat yang mengeluh dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

BACA JUGA :  Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

Dari laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sunggal langsung meresponnya dengan melakukan penangkapan atau GKN. GKN yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SH berjalan dengan aman dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berserta barang bukti. (*/ok)