Pelaku Cabul Wanita Dibawah Umur Ditangkap

Sumut500 Dilihat

Satuhati.co, Karo – Faisal Pasaribu alias Paskel Faisal (20) pasrah ketika dirinya
ditangkap personel Opsnal Polres Karo.

Warga Jalan Kota Cane desa Tigabinanga Kabupaten Karo ini ditangkap Polisi,
sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 446 / VI / 2020 / SU / RES
T.KARO tanggal 18 Juni 2020 atas nama pelapor, Pujianto (43) warga desa Kuala
Baru Kecamatan Tigabinanga.

BACA JUGA :  Hakim Alihkan Penahanan, Direktur PT ACR Tinggalkan Rutan

Pujianto tidak terima anak perempuannya yang masih dibawah umur dicabuli dan
disetubuhi oleh Pasaribu

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan, SH MH saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, aksi cabul yang dilakukan Faisal terjadi, Senin (15/6/2020) lalu
di Jalan Kota Cane, Kecamatan Tigabananga.

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu terhadap korban dan
melakukan pencabulan dan persetubuhan.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Nasution Serahkan Ranperda APBD Sumut 2026, Fokus pada Lima Prioritas Pembangunan

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 potong baju dress Lengan
pendek berwarna putih dan biru. (*/lim)