Pelaku Jambret di Tanjungbalai Ditembak Polisi

Sumut88 Dilihat

Satuhati.co | TANJUNGBALAI – Setelah beberapa bulan buron dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bersama Aditia Suranta Sembiring alias Tia (28) yang teah tertangkap Mei 2020 lalu, Adi Kusuma alias Deka alias Dedek (28) akhirnya tertangkap juga dengan dihadiahi sebutir timah panas di kakinya karena melawan dan melukai petugas.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Kasturi Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai tersebut ditangkap dari kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan TB Kota III pada hari Selasa (7/7/2020) dini hari.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Launching Calendar of Event 2026, Simbol Kekuatan Kolaborasi 33 Kabupaten/Kota

“Residivis Adi Kusuma alias Deka alias Dedek menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan bersama tersangka Aditia Suranta Sembiring alias Tia, warga Jalan Station Kereta Api Gang Kampung Kompa Desa Perlanaan, Kabupaten Simalungun yang sudah tertangkap pada bulan Mei 2020 lalu,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, kemarin.

“Kedua pria ini menjadi tersangka dalam kasus curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/119/V/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 23 Mei 2020 atas laporan dari korban yakni Novia Mayandhani (18) warga Jalan Mesjid Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” lanjut Iptu AD Panjaitan.

BACA JUGA :  Ketua Dekranasda Sumut Kahiyang Ayu Buka Peluang Kabupaten/Kota Ikuti Event Nasional

Diuraikan Kasubbag Humas bahwa dalam laporan, pelapor telah menjadi korban tindak pidana pencurian atau jambret saat melintas dikawasan Jalan Gereja Kelurahan Perwira, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (22/5) sekira jam 23.15 Wib oleh dua pria.

Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa, satu unit handphone merk Realmi 3 tipe RMX warna biru, sehingga korbanpun langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA :  Wabub Deli Serdang Resmikan Rehabilitasi SDN Sidourip & Ramunia III

Menurut Panjaitan, berdasarkan laporan tersebut, pada hari Sabtu (23/5), personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka Aditya Suranta Sembiring.

Selanjutnya, imbuhnya, kepada petugas, tersangka Aditya Suranta Sembiring mengaku melakukan kejahatan tersebut bersama dengan tersangka Adi Kusuma alias Deka alias Dedek yang sudah lama menjadi residivis dan pada hari, Selasa (7/7/2020) sekitar jam 03.30 Wib berhasil ditangkap dari kediamannya. (*/ok)