Polsek Siabu tangkap Pengedar Narkoba di Desa Sihepeng

Hukum, Sumut95 Dilihat

Madina – Fast Respon dari jajaran Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu,

Operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa (11/2) sekira pukul 23.30 WIB itu langsung dipimpin Plh Kapolsek Siabu, Ipda Rizki Anwar, SH bersama jajaran unit reskrim, serta puluhan masyarakat setempat.

Dalam operasi itu, seorang pengedar narkoba berinisial TD (39), warga Desa Sihepeng Tolu berhasil diringkus petugas dari sebuah pondok yang ada di desa itu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas merek Guess warna hitam berisi uang tunai Rp1.653.000, satu buah plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 0,97 gram, satu plastik warna biru berisi 1,37 Gram narkoba jenis daun ganja kering, timbangan digital, dua buah kaca pirek, satu buah pipet, 33 bungkus plastik klip transparan, satu buah pil diduga extasi, dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Senggol Avanza, Boru Tobing Remuk Digilas Truk Trailer

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK dalam keterangannya, Kamis (13/2) membenarkan penangkapan terduga pengedar narkoba di wilayah Sihepeng itu.

Penangkapan ini kata Kapolres berdasarkan informasi dari masyarakat ke Polsek Siabu atas adanya seorang pria diduga pelaku narkoba yang hendak melakukan transaksi.

“Tersangka berinisial TD ini diamankan Polsek Siabu bersama masyarakat di Lorong Onom di sebuah pondok. Penangkapan ini berhasil, ada barang buktinya,” kata Arie Paloh.

BACA JUGA :  Gubsu Minta Dilakukan Simulasi Sebelum UTBK-SBMPTN 2020

Kapolres Madina menerangkan, penangkapan pengedar ini adalah bentuk komitmen dari Polres Madina yang disampaikan kepada masyarakat Sihepeng Raya saat menggelar unjuk rasa di Los Pasar Desa Sihepeng pada Senin (11/2).

Saat menerima aksi dari masyarakat beberapa Desa tersebut, Kapolres Madina berkomitmen menuntaskan peredaran gelap narkoba di Sihepeng Raya, pada umumnya di Kabupaten Madina.

BACA JUGA :  3 Remaja Curi Kipas Angin Musholla di Sergai

“Pemberantasan narkoba ini hak semua pihak, bukan hanya Polri, tapi masyarakat juga bisa. Kami mohon dibantu informasi apabila ada diketahui yang masih berani mengedarkan narkoba ini. Ini adalah tanggung jawab kita semua, baik itu Pemda, TNI, dan Polri,” ujarnya.

Arie Paloh juga mengapresiasi dukungan masyarakat Sihepeng Raya kepada Polri, TNI, dan Pemda dalam hal pemberantasan narkoba.

“Masyarakat harus bersatu menyatakan perang terhadap narkoba,” ungkapnya dikutip dari Antara. (red)