Proyek 3,6 Miliar di Percut Sei Tuan, Diduga Tak Sesuai Permen PUPR. Volume dan Nama Pengawas Tidak Tercantum di Papan Informasi

Sumut87 Dilihat

DELI SERDANG – Papan informasi proyek peningkatan ruas jalan senilai Rp 3.669.000.000,- di Kecamatan Percut Sei Tuan. diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2026 tersebut terpantau hanya mencantumkan nama paket, nilai kontrak, dan sumber dana.

Sementara beberapa item wajib belum ada di lokasi. Diantaranya volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, nama konsultan pengawas, konsultan perencana, dan kontak pengaduan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, papan nama proyek wajib memuat minimal 9 unsur.

BACA JUGA :  Optimalisasi Pendapatan Daerah, Pemprov Sumut Genjot Tujuh Jenis PAD

Tujuannya adalah untuk mewujudkan transparansi dan memberi ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.

HARAPAN PUBLIK.
Kelengkapan informasi di papan proyek diharapkan dapat segera menjadi perhatian.

“Dengan adanya informasi yang lengkap, kami sebagai masyarakat jadi tahu. Proyek ini berapa meter, berapa lama, dan kalau ada masalah lapor kemana,” ujar Yuyun, warga sekitar lokasi.

BACA JUGA :  Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Surya Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN

Pemasangan papan informasi yang sesuai aturan merupakan langkah awal yang baik untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari. (Red)