Remaja Penjual Sabu di Tembung Ditangkap

Sumut660 Dilihat

Satuhati.co | DELISERDANG – Polisi menangkap seorang remaja yang kedapatan menjual sabu, Kamis (28/6/2020) malam.

Remaja itu adalah, M Wayah Harahap (19). Ia ditangkap tak jauh dari rumahnya di Pasar VII Beringin, Gang Kuini, Desa Tembung, Percut Seituan.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari saku celana sebelah kanan tersangka, salah seorang petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Suherman menemukan barang bukti satu bungkus pelastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram.

BACA JUGA :  MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

Usai diamankan, bersama barang buktinya sabu – sabu, tersangka kemudian diboyong petugas ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di Polsek Percut Seituan, dalam paparannya, Senin (29/6) siang, Kapolsek Percut SeinTuan, Kompol Otniel Siahaan SIK M.Si mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilokasi.

BACA JUGA :  DWP Sumut Tegaskan Komitmen Lawan KDRT, Perempuan Diminta Tidak Lagi Diam

“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan jika di lokasi penangkapan ada seorang bandar narkoba yang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba. Kemudian kita menindak lanjutinya ke TKP dan kemudian berhasil menangkap pelaku saat sedang menunggu pembeli,” ujarnya. (*/ok)