Dua Penjambret Babak Belur Dihakimi Massa

Sumut111 Dilihat

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-

Dua penjambret babak belur dihakimi massa saat beraksi di Jalan Pandu Medan, Kamis (18/6/2020). Selanjutnya kedua tersangka tersebut hasil
Polsek Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, tersangka berinisial I (34), warga Jalan Cokro, Seikera Hulu dan FS (28), warga kompleks IAIN, Tanah Garapan Pancing

BACA JUGA :  KM3 SU Apresiasi Bappelitbang Sumut atas Peringkat 5 Nasional PPD 2025

Disebutkannya , sekira pukul 13.00 WIB, personel pengurai massa (Raimas)  Polrestabes Medan melakukan patroli di kawasan kota Medan.

Setibanya di Jalan Pandu, petugas melihat kerumunan warga sedang menghakimi dua penjambret.

Personel kemudian mengamankan kedua tersangka dari amuk massa.

Sementara korban Aslin Pakpahan, (50) ASN, warga Komplek Rumah Sakit Jiwa, Simalingkar dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk membuat laporan

BACA JUGA :  Bawa 6000 Paket Sembako, PDIP Sumut Tuntaskan Silaturahmi Partai di Labuhan Batu Raya

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Medan Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Tanai)