MEDAN – Pemko Medan, melalui Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, mengambil alih pengelolaan Pasar Petisah II dari PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS).
Pengambilaihan ini usai kontrak PT GKKPS selaku pengelola pasar petisah telah habis.
“Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset, dan ini udah melewati audit oleh inspektorat,” ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono.
Pengambilalihan pasar petisah yang selanjutnya akan diberikan pengelolaannya kepada PUD Pasar ini pun, diingatkan Agus, harus sesuai dengan prosedur.
“Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan, dan hak masyarakat kota Medan,” tegasnya.
Berdasarkan penjelasan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS dalam pengelolaan Pasar Petisah II ini berakhir pada 15 Maret 2024.
Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya apabila berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II oleh PT GKKS.
Merujuk ke Perda No 4/2021 tentang PUD Pasar Medan, PUD berhak melakukan pengelolaan, mulai dari: perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II.
Berlatar surat tersebut, surat serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan pun dilayangkan kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024.
Akan tetapi, PT GKKS masih belum menanggapi surat pemberitahuan tersebut. Karena tak mendapat respon baik, Surat Peringatan I pun dilayangkan kepada PT GKKS pada 8 Mei 2024.
“SP (Surat Peringatan, red) pertama itu gak direspon oleh pihak PT GKKS. Hingga akhirnya kami melayangkan SP kedua dan ketiga,” beber Suwarno, Kamis (6/6).
Masih tak mendapat respon, PUD Pasar pun kembali melayangkan SP ke-II yang disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP ke-III yang disampaikan pada 21 Mei 2024.
Akhirnya, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, PUD Pasar Medan pun mengambil tindakan.
“Dari proses-proses itulah maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan,” pungkasnya. (Red)