Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Bisnis

KPPU Lakukan Penegakan Hukum Penjualan Bersyarat Minyakita

2 Februari 2023
Rubrik Bisnis
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

“Hal itu dilakukan guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R. Sutrisno dalam siaran persnya, Kamis (2/2/2023).

Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan Kanwil IV dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

Dendy mengatakan tindakan ini merupakan respon cepat KPPU terhadap temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

BacaanLainnya

Jasa Raharja Kisaran Hadiri Acara Peletakan Baru Pertama Pembangunan Polres Labuhan Batu Selatan

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.

Disebutkannnya, pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli
terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

DI MEDAN

Sementara itu KPPU Kanwil I juga melakukan peninjauan lapangan terkait produksi dan distribusi minyak goreng curah berlabel minyakita.

KPPU Kanwil I bersama dinas perindustrian, perdagangan dan ESDM serta biro perekonomian mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen dan distributor PT Wahana Tirta Sari.

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas menyebutkan, dari peninjauan di lapangan, stok minyakita di produsen masih cukup tersedia sesuai dimana PT Musim mas memproduksi minyakita ukuran 1 liter kemasan bantal sesuai dengan kuota yang diperoleh.

Sedangkan di gudang PT. Wahana Tirta Sari, stok minyakita sudah disalurkan ke distributor level 2 nya.

Dari keterangan Janto, manager PT. Wahana Tirta Sari, permintaan untuk minyakita sangat tinggi dibanding merk lain.

Pihaknya akan segera menyalurkan secara proporsional kepada distributor yang telah melengkapi data di aplikasi Simirah.

Untuk melengkapi data dari peninjauan, KPPU telah meminta pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jml produksi total dan produksi minyakita, serta data distribusinya.

“Dalam peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bundling atau tying in,” ungkap Ridho.

Namun Ridho kembali mengingatkan kepada Distributor untuk tidak melakukan pemaketan wajib untuk minyakita dengan produk lain seperti margarine atau sabun. ( swisma)

Tags: MinyakitaPenegakan HukumPenjualan Bersyarat
Sebelumnya

Angka Stunting Menurun Ke 359, Sekda Medan Ingatkan Petugas Puskesmas Tingkatkan Kepedulian

Selanjutnya

Bobby Nasution Ubah Wajah TPA Terjun Lebih Hijau dan Asri

BacaanLainnya

Bisnis

Jasa Raharja Kisaran Hadiri Acara Peletakan Baru Pertama Pembangunan Polres Labuhan Batu Selatan

14 Juni 2025
Bisnis

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025
Bisnis

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

12 Juni 2025
Bisnis

PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

12 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendri Yanto Sitorus Sosok Pemimpin Yang Amanah dan memenuhi kriteria Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran Melakukan Sosialisasi dengan Pemilik Kapal Penyebrangan Di Labuhan Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 1 Tanjung Morawa Raih Medali Emas di Kompetisi Internasional WYIE di Kuala Lumpur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In