Lagi, Puluhan Kendaraan Bermotor Tak Taat Pajak Terjaring Razia di Kota Medan

Bisnis, News366 Dilihat

MEDAN – Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara telah melancarkan razia intensif untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jalan Medan-Binjai KM 15 Sunggal Kota Medan.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan, Kamis (4/7/2024).

Razia yang melibatkan tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Satlantas Polrestabes Medan, dan Jasa Raharja Sumut dilakukan secara menyeluruh di beberapa titik strategis Kota Medan.

BACA JUGA :  Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu di Labuhanbatu Utara

Para petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Selama operasi, puluhan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak tahunan langsung ditilang dan diberikan teguran tertulis. Pihak berwenang juga memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan yang tertangkap terkait prosedur pembayaran pajak dan konsekuensi hukum jika terbukti melanggar.

BACA JUGA :  Ketua DPD FSPTI-KSPSI Sumut Ir Timbul Limbong Serahkan SK DPC Karo kepada Rio Eltar

Warga Kota Medan yang turut serta dalam razia menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam mematuhi peraturan perpajakan. Meskipun ada beberapa kendaraan yang terkena sanksi, mayoritas pemilik kendaraan menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi aturan pajak demi kebaikan bersama.

Operasi razia kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Medan ini direncanakan akan berlanjut secara berkala untuk memastikan tingkat kepatuhan yang tinggi dari masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Forkopimka Kualuh Leidong 'Safari Sholat Subuh Berjamaah' di Mesjid Darul Hasanah Tanjung Leidong

Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara juga terus mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk secara aktif memenuhi kewajiban perpajakan mereka guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan daerah. (Red)