Miris! Korban Pengeroyokan Dituntut Hukum, JPKP Sumut Akan Gelar Demo Minta Kasus Ditutup

Bisnis305 Dilihat

MEDAN – Viralnya berita korban pengeroyokan menjadi tersangka/terdakwa kasus penganiayaan, Junara Alberto dan DBS (16) seorang siswa menengah atas mendapat perhatian serius dari Ketua JPKP Sumut, Nico Nadeak. Ia menegaskan akan melakukan aksi demo meminta keadilan terhadap kedua tersangka.

“Jadi atas hal ini, saya Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut melihat sangat miris hati, dan kita mau menggelar aksi unjuk rasa di PN Medan, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat,” ujar Ketua JPKP Sumut, Nico Nadeak kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

BACA JUGA :  Telat Bayar Pajak, Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring Razia di Kota Medan

Nico menjelaskan bahwa aksi demo ini terkait adanya persoalan di Polsek Medan Barat, di mana korban pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah disidangkan oleh pengadilan negeri Medan.

“Dan dalam hal tersebut, ada ditetapkan Anak Pelaku yang masih anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Adapun tuntutannya adalah meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menutup kasus teraebut.

BACA JUGA :  Wamen Fahri: Dengan Satu Data BPS, Kementerian dan Lembaga Dapat Berkolaborasi Atasi Kemiskinan

“Harapan kita, meminta pihak Pengadilan Negeri Medan untuk menutup kasus dan meminta bapak Kapolrestabes Medan, mendesak Kapolsek Medan Barat untuk segera mencabut penetapan tersangka anak dibawah umur Anak Pelaku yang berinisial DBS,” katanya.

Sebelumnya, sebuah kasus hukum yang mengguncang rasa keadilan terjadi di Medan, di mana seorang korban pengeroyokan bernama Junara Alberto Hutahaean justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan akan menjalani persidangan di PN Medan dengan Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Mdn. Sementara itu, 2 orang pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan bebas berkeliaran, bahkan salah satunya sempat melaporkan korban ke polisi.

BACA JUGA :  PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

Kapolsek Medan Barat, Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H memberikan klarifikasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum. Satu pihak membuat laporan ke Polsek Medan Barat, sementara pihak lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan,” ujarnya. (Red)