Halomoan H Minta Perlindungan Hukum kepada Kapolda Sumut dan Sejumlah Institusi Negara

Hukum104 Dilihat

MEDAN – Halomoan H mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, Ketua Kompolnas RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kabaintelkam Polri, Kepala Divisi Paminal Mabes Polri, Wakapolda Sumut, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kabid Propam Polda Sumut terkait laporan pidana yang tengah ditangani Polrestabes Medan, pada Senin, 21 Juli 2026.

Permohonan tersebut diajukan agar proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, independen, serta mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di NKRI, dalam surat No.021HH/VII/2026.

Dalam siaran persnya, Kamis 23 Juli 2026, Halomoan menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia berharap penyidik tidak hanya berpatokan pada sebagian dokumen, melainkan menilai perkara secara menyeluruh berdasarkan seluruh fakta hukum yang telah ada.

Dalam permohonannya itu, Halomoan menguraikan awal mula dirinya menjadi nasabah PT Sompo Insurance Indonesia. Ia menyebut pada tahun 2016 didatangi di kediamannya oleh Harry Khowandy bersama seorang rekannya bernama Elizabeth.

Saat itu, Elizabeth mengaku telah menjadi pemegang polis PT Sompo Insurance Indonesia untuk beberapa rumah miliknya dan merekomendasikan produk asuransi tersebut kepada Halomoan.

BACA JUGA :  Sengkarut Eksekusi Putusan MA Rp 3,2 M, Nasabah Sompo Protes PN Medan!

Menurut Halomoan, Harry Khowandy selaku agen PT Sompo Insurance Indonesia menjelaskan bahwa perusahaan memiliki reputasi yang baik dalam penyelesaian klaim, dengan proses yang sesuai prosedur serta pencairan yang relatif cepat apabila seluruh persyaratan dipenuhi.

Sebelum polis diterbitkan, kata Harry Khowandy S.Kom ke Halomoan, pihak perusahaan asuransi harus terlebih dahulu melakukan survei terhadap objek yang akan diasuransikan. Survei tersebut meliputi pemeriksaan kondisi bangunan, pendataan barang-barang yang akan diasuransikan, pemeriksaan identitas pemohon, kepemilikan objek pertanggungan, hingga pemeriksaan dokumen pendukung, termasuk nota pembelian barang, sebagai dasar penentuan nilai pertanggungan dan besaran premi.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, Halomoan mengaku menyetujui penawaran yang diberikan, menyerahkan seluruh dokumen fotokopi nota yang diminta, membayar premi sesuai ketentuan, dan selanjutnya polis asuransi diterbitkan.

Pada akhir 2017 hingga awal 2018, setelah terjadi pencurian di objek yang diasuransikan, Halomoan menghubungi Harry Khowandy. Atas arahan agen tersebut, ia membuat laporan polisi sebagai salah satu syarat pengajuan klaim asuransi.

Menurut Halomoan, sebelum laporan polisi diterbitkan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), meneliti kondisi lokasi, serta meminta dokumen pendukung, termasuk fotokopi nota barang.

Halomoan juga menyampaikan bahwa sengketa perdata antara dirinya dengan PT Sompo Insurance Indonesia telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan diperkuat melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1348 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA :  Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Usai Coba Kabur dari Polisi

Karena itu, ia berharap penyidik turut mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang telah diperiksa dan diputus dalam persidangan perdata tersebut.

Selain itu, Halomoan menilai surat jawaban dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Nomor W.2.UM.01.01-8712 tanggal 15 Mei 2025, yang disebut dalam perkara, pada dasarnya hanya merupakan surat jawaban atas permohonan informasi untuk keperluan akan kelengkapan administrasi pendirian pengurusan CV diberikan informasi yang diajukan Jemmy Leviza Pardede pada 2 Mei 2025 yang keperluannya bersifat informasi tidak memiliki kepentingan hukum dari balasan surat No.W.2.UM.01.01-8712 tanggal 15 Mei 2025 oleh kakanwil kemenhumham namun pengajuan Suratnya setelah ada putusan Mahkamah Agung No.3663 K/PDT/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dikirimkan Surat pengajuan permohonan informasinya tanggal 2 Mei 2025 sehingga menurutnya tidak berkaitan dengan proses verifikasi maupun penerbitan polis asuransi.

Ia mempertanyakan mengapa dokumen administrasi yang sudah terbit sekitar delapan bulan setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan sekitar tujuh tahun setelah proses klaim justru dijadikan sebagai alat bukti dalam laporan pidana.

BACA JUGA :  JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

Menurut Halomoan, seluruh proses verifikasi terhadap identitas, kepemilikan objek pertanggungan, survei lokasi, pemeriksaan dokumen, termasuk fotokopi nota barang, telah terlaksana sekitar 10 tahun lalu sebelum polis diterbitkan oleh PT Sompo Insurance Indonesia melalui agen Harry Khowandy.

Halomoan juga menyatakan menduga laporan pidana yang dibuat PT Sompo Insurance Indonesia merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tanggung jawab terhadap putusan pengadilan Mahkamah Agung PK yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Ia merujuk pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 17 Oktober 2025 yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan Putusan PK Nomor 1348 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang menurutnya menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada pemegang hak polis tanpa syarat.

Melalui permohonan perlindungan hukum tersebut, Halomoan berharap seluruh institusi yang menerima surat permohonannya dapat mengawasi agar proses penyidikan berjalan profesional, independen, objektif, serta mengedepankan seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah ada. (rel)