Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Gegara Jual Sabu

Hukum, News137 Dilihat

LABURA | Tim Opsnal Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menangkap Mantan Residivis kasus narkoba Ahmad Saibun alias Abun (54 ) warga Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara, Kamis (30/11/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.Ik, SH MH MIK melalui Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH.MH membenarkan atas penangkapan, Saibun alias Abun.

BACA JUGA :  Warga Minta Atensi Kapoldasu di Penanganan Kasus Dugaan 2 Oknum DPRD Medan Aniaya Warga

“Tersangka kita amankan  di Jalan umum Dusun Sei Dua Desa Air Hitam tepatnya di dekat jembatan,” kata Ilham.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah gulungan plastik kresek yang berisikan 1 buah kotak plastik warna putih yang berisikan  1 buah plastik klip besar berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip besar yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kecil berisikan diduga narkoba jenis sabu, 19 buah plastik klip kecil, 19  buah plastik klip besar, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital warna hitam, hasil penjualan sebesar Rp. 400.000.

BACA JUGA :  Bupati Pakpak Bharat Respon Positif Efesiensi Anggaran, Upaya Mendukung Program Nasional

“Tersangka mengaku sudah menjual 4 paket sabu dengan harga Rp 100 ribu per paketnya,” beber Ilham.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya diboyong ke Polsek Kualuh Hilir. (Heri)