Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Lagi

Hukum496 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Kamis 18 September 2025.

BACA JUGA :  Kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Ketiganya, masing-masing berinisial: MA selaku Direktur Utama PEP Cepu periode Januari 2024 s.d. sekarang; NA selaku Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI; dan AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Perkara Cukai, Kejaksaan Eksekusi Dua Bidang Tanah Seluas 21.605 Meter Persegi di Lampung

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)