Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi

Hukum352 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Sempat Tutup, Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Percut Sei Tuan Kembali Beroperasi

Keempat saksi tersebut, masing-masing berinisial: IP selaku pihak PT Oil Terminal Merak; DA selaku Manager Gas Operation PT Pertamina International Shipping; AS selaku Office Product Overseas Chartering; dan DS selaku Karyawan PT Oil Terminal Merak.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  48 KK Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)