Lanjutan Perkara Tol Japek, Kejaksaan Agung kembali Periksa 3 Saksi

Hukum193 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA :  Ponsel Tinggal di Rumah, Polisi Sulit Lacak Anak Oknum Guru Pelaku Cabul Sepupu

Ketiga saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial: YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang; EAG selaku Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia; dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Soal Kasus Penipuan Masuk Akpol, Kasi Penkum Kejatisu: Proses Hukum Tetap Berjalan

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)