• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Hukum

Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

30 April 2025
Rubrik Hukum
0 0
A A
7
VIEWS

Medan – Terdakwa Yenny (47) selaku pegawai Bank Mega dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun penjara, karena melakukan penggelapan dalam jabatan senilai Rp8,6 miliar dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenny oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Hakim Ketua Joko Widodo di ruang sidang III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4).

Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa Yenny yang menjabat sebagai Supervisor Centralized Network Operations Kantor Bank Mega Regional Medan itu terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain pidana penjara, terdakwa Yenny merupakan warga Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Yenny dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

BacaanLainnya

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Widodo.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenny dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar JPU Bastian.

JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa terlibat dalam penggelapan uang yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8,6 miliar di PT Bank Mega Tbk Regional Medan.

“Kasus bermula PT Bank Mega Tbk menjalin kerjasama dengan PT Kelola Jasa Artha atau PT. Kejar dalam hal Cash In Transit (CIT) dan Cash Processing Center (CPC) yang berlaku hingga 31 Desember 2023,” ujar dia.

Berdasarkan perjanjian ini, lanjut dia, PT Kejar bertugas untuk melakukan pengambilan dan pengantaran uang tunai milik Bank Mega kepada tujuan yang telah ditentukan, termasuk melakukan pemrosesan uang tunai seperti perhitungan, penyortiran, dan penyimpanan di pusat pengolahan uang (CPC) Bank Mega.

Pada 21 Mei 2024, terdakwa Yenny melakukan permintaan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) melalui email kepada administrasi PT Kejar untuk mentransfer uang sejumlah Rp360 juta ke Bank Artha Graha.

Uang tersebut kemudian diantar menggunakan mobil Daihatsu Grandmax dan diterima oleh pihak Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bank Mega Medan Maulana.

“Tanpa prosedur yang sesuai, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny di Bank Mega tanpa adanya tanda terima resmi,” sebut dia.

Tidak hanya itu, terdakwa Yenny juga terlibat dalam beberapa transaksi serupa pada tanggal 22 Mei 2024.

Dalam salah satu transaksi, Yenny meminta PT Kejar untuk mengirimkan Rp350 juta ke Bank Danamon, yang kemudian diserahkan oleh saksi Muhammad Dayu Syahputra ke Bank Danamon Cabang Medan.

Namun, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny tanpa adanya stempel resmi dari Bank Mega pada tanda terima.

Selain itu, pada tanggal yang sama, Yenny menginstruksikan pengiriman Rp460 juta ke Bank Mega Cabang Maulana Lubis.

Namun, perjalanan uang tersebut diubah secara tiba-tiba, dengan instruksi untuk mengantarkan uang ke Indomaret Kebun Bunga Kota Medan, dan akhirnya diterima oleh terdakwa Yenny tanpa prosedur formal yang seharusnya dilakukan.

Selanjutnya, pada tanggal 5 hingga 19 Juni 2024, terdakwa Yenny kembali melakukan serangkaian transaksi fiktif berupa permintaan TUKAB kepada PT Kelola Jasa Artha atau PT Kejar.

“Sehingga akibat perbuatan terdakwa Yenny, PT Bank Mega Tbk Regional Medan mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp8,6 miliar,” ujar Bastian. (red)

Tags: Pegawai Bank Mega terdakwa penggelapan dan TPPU dihukum delapan tahun penjara
Sebelumnya

Pedagang Asal Bener Meriah Menangkan Hadiah Grand Prize Rp100 Juta Program Digosok Hepi Telkomsel

Selanjutnya

PSSI Belum Putuskan Pertandingan Yang Akan Dipimpin Wasit Asing

BacaanLainnya

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Mimi Herlina Nasution, bersama kuasa hukumnya, Khilda Handayani SH MH
Hukum

Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

11 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In