Viral Ilyas Sitorus Bebas Pakai HP dan Laptop di Rutan Tanjung Gusta, HMI Medan Desak Investigasi Terbuka

Hukum907 Dilihat

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan mendesak investigasi menyeluruh atas dugaan pemberian fasilitas dan perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

Sorotan ini muncul setelah viralnya informasi yang menyebut terpidana korupsi Ilyas Sitorus masih leluasa menggunakan telepon genggam dan laptop, serta diduga memiliki pengaruh kuat di antara sesama tahanan.

BACA JUGA :  Klaim Asuransi Tak Dibayar Meski Menang di MA, Nasabah Laporkan Sompo ke OJK

Dalam pernyataannya, Farhan, Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Medan, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam lembaga pemasyarakatan. “Ini adalah masalah struktural. Rutan harusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang nyaman bagi koruptor untuk mempertahankan jaringan dan kekuasaannya,” ujarnya.

Farhan juga menyoroti laporan mengenai praktik intimidasi dan pemerasan terhadap tahanan lain yang diduga dimungkinkan oleh kelonggaran pengawasan dan kedekatan dengan oknum petugas. “Jika petugas takut atau membiarkan ini, pimpinan rutan harus bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah, bahkan di dalam penjara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Demo Depan Gedung KPK, JAGA MARWAH Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

HMI menilai kasus ini memperparah persepsi publik mengenai ketimpangan penegakan hukum, di mana terpidana korupsi justru mendapat kemudahan di balik jeruji. Organisasi ini mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Pemasyarakatan untuk bertindak tegas, mengusut tuntas dugaan pelanggaran, dan memberikan sanksi bagi semua pihak yang terlibat, baik secara aktif maupun melalui pembiaran.

BACA JUGA :  Soal Kasus Penipuan Masuk Akpol, Kasi Penkum Kejatisu: Proses Hukum Tetap Berjalan

HMI Cabang Medan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah advokasi lebih lanjut jika tuntutan transparansi dan penegakan hukum tidak direspons secara serius. (Red)