MEDAN – Sungguh miris. Di saat Pemko Medan tengah gencar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui perizinan, sebuah komplek perumahan mewah yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), justru berdiri di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota.
Temuan di lapangan, pihak pengembang sebenarnya sudah pernah disurati pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim, namun seakan tidak takut, pengembang terus melanjutkan proyek pengerjaan bangunan tersebut.
Salah seorang warga menduga adanya praktik “kong kalikong” antara pemilik bangunan dan pihak Kecamatan Medan Kota.
“Logikanya, bangunan mewah tanpa PBG tidak ditindak, pasti ada keuntungan besar yang didapat pihak kecamatan sehingga mengabaikan PAD Kota Medan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Pria berbadan kurus ini juga menyinggung pernyataan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang telah menegaskan agar jajarannya serius meningkatkan PAD dan menindak bangunan liar.
“Kenyataannya, bangunan mewah tanpa PBG di Jalan Bahagia By Pass bebas berdiri, dan pihak kecamatan diduga melakukan pembiaran,” tegasnya.
Dilokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Medan Kota, Dr. H. Raja Ian Andos Lubis S.STP, M.AP belum membalas konfirmasi wartawan.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa pemilik bangunan kebal hukum dan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan lancar tanpa tindakan berarti dari pihak terkait. (Red)





