MEDAN – Dugaan pelanggaran aturan pembangunan gedung kembali mencuat di Kota Medan. Dua bangunan yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah dan Jalan Adam Malik disebut-sebut sedang dipersiapkan menjadi showroom mobil, meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama pembangunan.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan karena selain berpotensi melanggar aturan tata bangunan, juga dikhawatirkan menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan di Jalan Amir Hamzah yang berada tidak jauh dari kawasan Mie Sop Kampung Dua Putri saat ini telah mencapai sekitar 80 persen pengerjaan. Meski demikian, proyek tersebut disebut belum memiliki PBG.
Sementara itu, bangunan lainnya yang berada di Jalan Adam Malik masih terus menjalani proses renovasi. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP Kota Medan karena persoalan perizinan bangunan yang belum lengkap.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan kedua bangunan tersebut rencananya akan difungsikan sebagai showroom mobil.
“Informasinya akan dijadikan showroom mobil. Namun pengerjaannya terus berjalan meskipun disebut belum memiliki PBG. Bahkan ada yang sudah pernah disegel,” ujar sumber tersebut, Rabu (17/6/2026).
Sumber itu juga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membuat proses pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Bahkan beredar informasi adanya dugaan dukungan dari oknum anggota DPRD Kota Medan terhadap proyek tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang disebut-sebut terkait.
Perkim Cikataru Akui Sudah Beri Peringatan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, John Ester Lase, membenarkan pihaknya telah mengambil langkah terhadap kedua bangunan tersebut.
Menurutnya, bangunan di Jalan Adam Malik telah disegel, sedangkan bangunan di Jalan Amir Hamzah telah diberikan surat peringatan.
“Bangunan di Jalan Adam Malik sudah kita segel. Sedangkan yang di Jalan Amir Hamzah sudah kita surati,” kata John Ester Lase saat dikonfirmasi.
Meski demikian, berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh, aktivitas pembangunan di kedua lokasi disebut masih terus berlangsung.
Satpol PP Medan Belum Beri Penjelasan
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus saat dihubungi wartawan belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon yang dilakukan tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.
Begitu juga dengan oknum anggota DPRD Kota Medan yang disebut-sebut terkait dengan proyek tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
PBG Wajib Dimiliki Sebelum Membangun
Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum pembangunan maupun perubahan fungsi bangunan dilakukan.
PBG berfungsi memastikan bangunan telah memenuhi ketentuan tata ruang, aspek keselamatan konstruksi, standar teknis bangunan, serta kewajiban administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
PBG Renovasi Bangunan
Selain pembangunan baru, kegiatan renovasi bangunan juga tidak selalu bisa dilakukan tanpa perizinan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, pemilik bangunan wajib mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perubahan apabila renovasi yang dilakukan mengubah fungsi bangunan, tampilan bangunan, luas bangunan, intensitas bangunan, maupun spesifikasi komponen yang mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan bangunan.
Bahkan, perubahan fungsi bangunan dari bangunan biasa menjadi showroom atau bangunan usaha termasuk kategori yang wajib mendapatkan persetujuan pemerintah daerah terlebih dahulu.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 juga ditegaskan bahwa pelaksanaan konstruksi baru dapat dimulai setelah pemohon memperoleh PBG. Ketentuan tersebut berlaku untuk pembangunan baru maupun perubahan bangunan yang masuk kategori wajib PBG perubahan.
Apabila pembangunan atau renovasi dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Karena itu, apabila bangunan di Jalan Adam Malik dan Jalan Amir Hamzah memang akan dialihfungsikan menjadi showroom mobil, maka aspek legalitas PBG perubahan menjadi penting untuk dipastikan.
Selain berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan bangunan gedung, pengurusan PBG juga berhubungan langsung dengan penerimaan daerah dari sektor retribusi perizinan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat pun berharap Pemko Medan dapat bertindak tegas terhadap seluruh bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan agar tercipta kepastian hukum, tertib administrasi, serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor perizinan bangunan. (Red)