Rutan Kelas I Medan Usulkan 1.727 WBP Dapat Remisi HUT Republik Indonesia

Medan109 Dilihat

MEDAN – Rutan Kelas I Medan mengusulkan sebanyak 1.727 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana umum. Remisi itu diberikan untuk Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Hal tersebut disampaikan oleh Nimrot Sihotang, Kepala Rutan Kelas I Medan. Ia menjelaskan jumlah tersebut sudah diusulkan oleh Rutan Kelas I Medan dalam rangka HUT RI ke-79.

“Rutan Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mengusulkan sebanyak 1.727 WBP untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI, kata Karutan Kelas I Medan, (5/8/2024).

BACA JUGA :  Jemput Bola ke Masyarakat, Bapenda Medan Sukses Optimalkan Pembayaran PBB di Medan Amplas

Pada keterangannya, Nimrot itu menguraikan, dari 1.727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT RI-ke 79 berasal dari beberapa kasus yang ada di Rutan Kelas I Medan.

“Berasal dari beberapa kasus, antara lain, Pidum 786 orang, Narkotika 832 orang, kemudian Korupsi 41 orang, Human traficking 4 orang, ITE 7 orang, Perlindungan anak 48 orang, UU Kesehatan 4 orang, dan Perpajakan 5 orang,” urainya.

BACA JUGA :  Polda Sumut Perketat Pengamanan KPU dan Bawaslu, Kabid Humas: Antisipasi Potensi Kerusuhan

Sebanyak 1.727 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, kata Nimrot, ada diantaranya akan langsung bebas jika usulan tersebut disetujui seluruhnya.

“Jika usulan disetujui, yang bisa langsung bebas ada sebanyak 61 orang,” ucapnya.

Nimrot juga berpesan kepada seluruh WBP yang nantinya mendapatkan remisi agar lebih bersyukur dan semangat menjalankan program binaan di Rutan Kelas I Medan.

BACA JUGA :  Tidak Masuk Kantor dan Temukan Pungli, Wali Kota Medan Copot Lurah TSM III

“Harapannya mereka nantinya harus bersyukur diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, kita sangat harap mereka berkelakuan baik. Terkhusus nanti yang langsung bebas, tentunya dengan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya.(bj)