• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Nasional

Terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU, Merugikan Negara Triliunan Rupiah

19 April 2024
Rubrik Nasional
0 0
A A
2
VIEWS

JAKARTA – Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi, khususnya satu paket saham PT. GBU. Lelang yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia disinyalir telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam sebuah dialog publik yang diadakan pada Rabu, 15 Mei 2024, di Jakarta, Saefudin menjelaskan bahwa PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang baru didirikan 10 hari sebelum penjelasan lelang pada 9 Desember 2022, diduga dimaksudkan untuk menjadi peserta tunggal dalam lelang ini. Mereka memenangkan lelang dengan harga penawaran sebesar Rp. 1,945 triliun, sesuai dengan harga limit lelang yang ditetapkan.

Dialog publik tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH, seorang praktisi hukum.

Menurut Saefudin, lelang tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 9 triliun. “Dampaknya terasa pada pemulihan aset dari skandal korupsi Jiwasraya, khususnya terkait pembayaran uang pengganti kepada Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 triliun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saefudin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang ini melibatkan penurunan nilai limit lelang. “Nilai pasar wajar dari satu paket saham PT. GBU yang seharusnya mencapai Rp. 12 triliun, direndahkan menjadi Rp. 1,945 triliun. Hal ini diduga telah menguntungkan AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang juga merupakan pemilik PT. MHU dan MMS Group,” paparnya.

Dia juga mengungkap bahwa AH, BSS, dan YS adalah Beneficial Owner sebenarnya dari PT. IUM, sementara uang yang digunakan PT. IUM untuk membayar lelang berasal dari pinjaman senilai Rp. 2,4 triliun dari PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng.

BacaanLainnya

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Jaksa Agung Hadiri Pembukaan Bhayangkara Sports Day 2025, Wujud Sinergitas Antar APH

“Kejadian ini merusak citra hukum di Indonesia. Oleh karena itu, KSST mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak dan menindaklanjuti kasus ini serta menemukan tersangka sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga harus memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tambah Saefudin.

KSST juga meminta Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kejahatan ini. “Kami meminta mereka mendorong proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tutup Saefudin. (Red)

Tags: Dirut Jasa Raharja Turut Serta di Penutupan Posko Mudik Lebaran oleh Menteri PerhubunganJasa raharja penutupan pos mudik
Sebelumnya

4 Tim Lolos ke Semifinal Liga Champions 2023/2024, Tak Ada Wakil Inggris

Selanjutnya

Jasa Raharja Padangsidempuan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Padang Lawas Utara

BacaanLainnya

Bisnis

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

19 Juli 2025
Nasional

Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?

22 Juni 2025
Nasional

Jaksa Agung Hadiri Pembukaan Bhayangkara Sports Day 2025, Wujud Sinergitas Antar APH

22 Juni 2025
Nasional

Polda Sumut dan Tim Gabungan Sigap Tangani Dugaan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines

21 Juni 2025

POPULER

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batang Pohon di Alun-alun Stabat Telan Korban Jiwa, Warga: Copot Kadis LH Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP GARANSI Minta DPW PAN Sumut Evaluasi Kader Anggota DPRD Deli Serdang Ir Irawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In