3 Sekawan Ini Kompak Tidur Dipenjara Gegara Bontot Sabu 

Hukum, News60 Dilihat

SUMUTSATU.ID, TANJUNGBALAI | Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang laki-laki pemilik narkotik jenis sabu dengan Berat Kotor 202,86 gram Pada Sabtu (17/06/2023) Pkl 15.40 wib di Jalan Letjen Soeprapto Gang Rel Kereta Api, Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial  T (43) warga Jalan Jenaha, Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, DR (24) warga Jalan Kereta Api, Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan S (49) warga Pondok Arkat, Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA :  M Parulian Panjaitan Terpilih Sebagai Ketua DPK KNPI Kecamatan Kualuh Leidong Periode 2024-2027

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka.

“Dari ketiga tersangka kita amankan barang bukti 202,86 gram sabu, 1 kotak rokok, timbangan elektrik, 1 HP, ganja seberat 5,73 gram, 4 lembar kertas tik tak dan uang Rp 1.236.000,” jelas R Silalahi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai. (Heri)

 

BACA JUGA :  Tingkatkan Keamanan Jelang Lebaran, Jasa Raharja Bersama Satlantas dan Dishub Lakukan Survey Jalur di Pematang Siantar