MEDAN–Sabar Purba Alias Sabar (33), warga Jalan Prof T. Zulkarnaen No. 9 Kelurahan Merdeka Kecamatan. Medan Baru,.terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram jalani sidang dalam agenda dakwaan diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (29/9/22).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Pajaitan yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim di ketuai Sayed Tarmizi SH.MH menyebutkan terdakwa, Sabar Purba ditangkap polisi Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 16.30 Wib.
“Awalnya Sabar Purba yang sedang menjaga parkir di Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan. Medan Baru Kota Medan didatangi oleh Teguh (DPO) dan Niko (DPO) mengajak terdakwa untuk mengisap sabu,”ujar Jaksa Panuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Pajaitan.
Disebutkan JPU, ajakan Teguh dan Niko lalu diamini terdakwa Sabar Purba selanjutnya Teguh dan Niko serta Sabar Purba pun pergi untuk membeli sabu-sabu di pinggir sungai yang berada di Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.
Sesempainya di pinggir sungai tersebut terdakwa Sabar Purba lalu menemui saksi Shandy Syahputra alias Jambul (berkas terpisah) untuk membeli 1 paket sabu-sabu seharga Rp. 60.000 .
Setelah sabu didapat, terdakwa Sabar Purba,Teguh dan Niko, serta Shandy Syahputra pergi ke gubuk dekat pinggir sungai untuk mengisap sabu-sabu. Namun sial belum sempat terdakwa mengisap sabu-sabu tiba-tiba datang saksi Suharto, Freddy Haposan Sinaga dan Panji Taufik Hidayat (masing-masing anggota Polrestabes Medan) .
Melihat polisi datang, Teguh dan Niko pun berhasil melarikan diri lompat masuk ke dalam sungai sedangkan terdakwa Sabar Purba dan saksi Shandy Syahputra alias Jambul berhasil ditangkap.
Dari terdakwa polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1 buah plastik klip berisi sabu-sabu, 1 buah kaca pirex yang berisi sabu-sabu.
Setelah diinterogai terdakwa mengaku bahwa barang buki tersebut adalah miliknya, kemudian terdawa Sabar Purba dan Shandy Syahputra alias Jambul beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Nakoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau yang ketiga diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi mendunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
“Sidang ini kita tunda akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)