• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Apes Belum Sempat Ngebong, Jukir Keburu Ditangkap Polisi & Terancam Pasal Berlapis

1 Oktober 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN–Sabar Purba Alias Sabar (33), warga Jalan Prof T. Zulkarnaen No. 9 Kelurahan Merdeka Kecamatan. Medan Baru,.terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram jalani sidang dalam agenda dakwaan diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (29/9/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Pajaitan yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim di ketuai Sayed Tarmizi SH.MH menyebutkan terdakwa, Sabar Purba ditangkap polisi Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 16.30 Wib.

“Awalnya Sabar Purba yang sedang menjaga parkir di Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan. Medan Baru Kota Medan didatangi oleh Teguh (DPO) dan Niko (DPO) mengajak terdakwa untuk mengisap sabu,”ujar Jaksa Panuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Pajaitan.

Disebutkan JPU, ajakan Teguh dan Niko lalu diamini terdakwa Sabar Purba selanjutnya Teguh dan Niko serta Sabar Purba pun pergi untuk membeli sabu-sabu di pinggir sungai yang berada di Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.

Sesempainya di pinggir sungai tersebut terdakwa Sabar Purba lalu menemui saksi Shandy Syahputra alias Jambul (berkas terpisah) untuk membeli 1 paket sabu-sabu seharga Rp. 60.000 .

Setelah sabu didapat, terdakwa Sabar Purba,Teguh dan Niko, serta Shandy Syahputra pergi ke gubuk dekat pinggir sungai untuk mengisap sabu-sabu. Namun sial  belum sempat terdakwa mengisap sabu-sabu tiba-tiba datang saksi Suharto, Freddy Haposan Sinaga dan Panji Taufik Hidayat (masing-masing anggota Polrestabes Medan) .

BacaanLainnya

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

Melihat polisi datang, Teguh dan Niko pun berhasil melarikan diri lompat masuk ke dalam sungai sedangkan terdakwa Sabar Purba dan saksi Shandy Syahputra alias Jambul berhasil ditangkap.

Dari terdakwa polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1  buah plastik klip berisi sabu-sabu, 1  buah kaca pirex yang berisi sabu-sabu.

Setelah diinterogai terdakwa mengaku bahwa barang buki tersebut adalah miliknya, kemudian terdawa Sabar Purba dan Shandy Syahputra alias Jambul beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Nakoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau yang ketiga diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi mendunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

“Sidang ini kita tunda akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)

 

Tags: Apes Belum Sempat NgebongJukir Keburu Ditangkap Polisi & Terancam Pasal Berlapis
Sebelumnya

Didakwa Perkara Sabu dan Ganja, Anak Mandala Terancam Pasal Berlapis

Selanjutnya

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Dihukum 10 Tahun Penjara 

BacaanLainnya

Bisnis

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

19 Juli 2025
News

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

18 Juli 2025
Sumut

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

18 Juli 2025
Sumut

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025

POPULER

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batang Pohon di Alun-alun Stabat Telan Korban Jiwa, Warga: Copot Kadis LH Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP GARANSI Minta DPW PAN Sumut Evaluasi Kader Anggota DPRD Deli Serdang Ir Irawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In