• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, November 12, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Bawaslu Ancam Coret Petahana Jika Mutasi ASN Jelang Pilkada 2020

18 Juni 2020
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

Satuhati.co, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan tak segan mendiskualifikasikan calon kepala daerah berstatus petahana yang maju pada Pilkada 2020 jika melakukan mutasi atau pergantian pejabat daerah.

Bawaslu melarang mutasi jabatan jelang penyelenggaraan Pilkada untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing daerah.

“Imbauan kami bapak ibu petahana jangan melakukan mutasi jabatan karena itu ancamannya bisa sanksi administratif dan bisa diskualifikasi,” kata Abhan, Selasa (16/6/2020).

Abhan mengakui sempat kesulitan menerapkan aturan larangan mutasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena jadwal penyelenggaraan Pilkada yang sempat tertunda akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam UU 10/2016, para kepala daerah petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Aturan itu bisa di kecualikan bila mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Ia menilai penundaan tahapan Pilkada itu pasti berdampak pada jadwal penetapan pasangan calon. Padahal, Bawaslu berkeinginan agar ada kepastian mengenai tahapan, program dan jadwal Pilkada untuk dapat memberlakukan aturan itu.

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

“Kemarin masih bingung kita mau memakai (peraturan) yang mana, karena PKPU yang 15/2019 kan 23 September pemungutan (suara), 8 Juli baru penetapan (calon),” kata Abhan.

Meski demikian, KPU sudah resmi menetapkan revisi PKPU terkait tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020 lewat PKPU Nomor 5 Tahun 2020 pada Jumat (12/6/2020) lalu.

Dalam aturan perubahan itu, jadwal penetapan pasangan calon yang semula digelar 8 Juli mundur menjadi 23 September 2020. Dengan demikian, aturan larangan mutasi pejabat petahana yang maju di Pilkada 2020 sudah mulai berlaku sejak 23 Maret 2020.

“Nah sekarang dengan adanya PKPU Nomor 5 ini, sudah ada sebuah kepastian terkait dengan petahana,” kata Abhan.

Selain itu, Abhan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait potensi penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 oleh para petahana jelang Pilkada 2020 ini.

Ia menilai ada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dilakukan para kepala daerah calon petahana dalam pendistribusian bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi.

“Ini potensi petahana banyak. Dari 270 itu data kami ada 200. maka harapan kami agar Bansos ini tak di salahgunakan oleh calon yang berpotensi jadi petahana,” ujarnya.

Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 270 daerah, baik provinsi, kabupaten,maupun kota. Jadwal pencoblosan Pilkada serentak 2020 yang semula digelar pada 23 September diundur hingga 9 Desember 2020.

Keputusan mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*/cnn)

Sebelumnya

Daftar UTBK-SBMPTN Ditutup 20 Juni 2020

Selanjutnya

Mendagri Izinkan Pengadaan APD Pilkada Dibiayai APBD

BacaanLainnya

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Medwin Sangkakala SSos dan Ketua MPC PP Langkat Dewa Peranginangin SH memberi tali asik kepada yatim piatu dan dhuafa.

    HUT TNI dan Pemuda Pancasila, MPC PP Langkat Gelar Baksos Bersama Dandim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditipu Warga Langkat dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Erwin-Khairum Ungguli Pemilihan Presma UMN Al Washliyah Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Jurnalis Sumut: Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Jasa Raharja dan Bapenda Perkuat Kesadaran Pajak Kendaraan di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In