Satuhati.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan pengadaan peralatan protokol kesehatan, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dibiayai dari APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Kepastian itu didapat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Peraturan Mendagri yang baru itu sekaligus merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang menjadi pedoman penyusunan NPHD pilkada sebelumnya.
Ketentuan penggunaan dana hibah APBD Pilkada untuk pengadaan protokol kesehatan Covid-19 dalam Permendagri 41/2020 itu termaktub dalam dua pasal.
Pertama, pasal 14 mengatur mengenai mekanisme perubahan perincian penggunaan dana NPHD.
Di pasal itu menyebut bahwa KPU dan Bawaslu wajib memberitahu para kepala daerah apabila ada perubahan perincian penggunaan dana yang disebabkan penyesuaian akibat pandemi Covid-19.
Perubahan rincian penggunaan Hibah Pilkada itu meliputi pemenuhan kebutuhan untuk penyesuaian tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi Covid-19.
“Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan juga meliputi penggunaan dana hibah Pilkada juga diperuntukan untuk menyesuaikan standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU KPU dan Bawaslu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf (b).
Lalu kedua, pasal 17 mengatur mengenai jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa serta honorarium untuk protokol kesehatan Covid-19 saat Pilkada berlangsung.
Di antaranya untuk kebutuhan alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara, penambahan tempat pemungutan suara, serta penyesuaian honorarium penyelenggara dan aspek lain yang berkaitan dengan keselamatan serta perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.
“Kebutuhan APD dapat diberikan dalam bentuk hibah barang oleh pemerintah daerah atau kementerian/lembaga, sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 17 ayat 4.
Kebutuhan yang berkaitan dengan penyediaan protokol kesehatan untuk Pilkada sebelumnya tidak termasuk dalam item barang yang dibiayai APBD melalui sektor NPHD. Hal itu tertuang dalam aturan yang lama atau Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Sebab, pelbagai peralatan tambahan seperti APD termasuk dalam sesuatu baru yang tidak diperkirakan akan muncul oleh Kemendagri dalam gelaran Pilkada.
Terbitnya Permendagri 41/2020 itu merupakan respon Kemendagri atas permintaan pihak KPU saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. (*/cnn)