Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Roda 4 di Jalan Sudirman

News205 Dilihat

MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan. Tepatnya di kawasan persimpangan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/1/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan penertiban itu dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut parkir di kawasan terlarang.

“Pertama, kita menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di atas trotoar di persimpangan Jalan Sudirman tersebut. Jelas ini sebuah pelanggaran dan wajib kita tertibkan, sebab trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kita tegaskan, trotoar bukan tempat parkir,” ucap Iswar, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA :  Bantu Akses Transportasi dan Ekonomi Warga, PTPN IV Regional II Bangun Jalan Desa di Simalungun

Selanjutnya, kata Iswar, penertiban parkir juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan pada kawasan persimpangan rumah dinas Gubernur Sumut tersebut. Pasalnya, titik tersebut merupakan kawasan larangan parkir.

“Yang parkir di tepi jalan pada titik itu juga kita tertibkan, karena itu kawasan persimpangan, kawasan dilarang parkir,” ujarnya.

Iswar menegaskan, pihaknya melakukan penertiban dengan berbagai sanksi. Mulai dari teguran, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.

“Tadi sejumlah kendaraan kita minta untuk segera dipindahkan dari situ. Selebihnya kita lakukan penggembosan ban, dan sebagian kendaraan lainnya kita derek. Alhamdulillah saat ini kondisinya sudah steril” tegasnya.

BACA JUGA :  Bersama FKLL, Jasa Raharja Turut Evaluasi dan Tindak Lanjut Prasarana di Jalur Rawan Kecelakaan Medan Belawan

Iswar menjelaskan bahwa upaya penertiban tersebut merupakan tindaklanjut Dishub Medan atas instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menegaskan agar setiap kendaraan di Kota Medan wajib parkir secara tertib dan tidak melanggar aturan. Terkhusus, tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) seperti trotoar untuk lahan parkir.

“Sesuai instruksi Pak Wali, tidak boleh ada kendaraan yang parkir sembarangan, terlebih trotoar. Trotoar ini dibangun dengan uang negara untuk mengakomodir pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir. Dan hari ini serta kedepannya, kita siap mengikuti instruksi Pak Wali tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Perubahan KUA PPAS TA 2023 Disepakati, Bobby Nasution: APBD Sehat Berbasis Kesejahteraan

Iswar memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan peraturan tersebut. Untuk itu, Iswar meminta agar setiap pengendara di Kota Medan dapat memarkirkan kendaraannya pada tempat-tempat yang semestinya.

“Tidak ada nilai tendensius dalam setiap penindakan yang kita lakukan. Penindakan yang kita lakukan semata-mata adalah bentuk penegakan peraturan, dan aturan itu berlaku untuk umum. Kita minta setiap pengendara di Kota Medan dapat bersikap kooperatif untuk mematuhi aturan yang ada, hal ini sekaligus bentuk kecintaan kita terhadap Kota Medan,” pungkasnya.(red)