MEDAN-Edy Wibowo alias Tinok, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20,7 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 8 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU Anita di Pengadilan Negeri Medan,Selasa (18/7/23)
Jaksa menilai, terdakwa Edy Wibowo melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat 20,7 gram,”sebut JPU
Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika .
Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidakkan mengulangi perbuatan yang sama,” ucap JPU Anita.
Setelah membacakan nota tuntutan, Hakim Ketua Donald Pangabean menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan, JPU Anita menguraikan pada 17 Maret 2023 petugas Polri BNPP Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
“Kemudian petugas tersebut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian setelah mengetahui keberadaan Edy Wibowo pada 18 Maret 2023 petugas mengamankan terdakwa tersebut,” katanya..
Anita mengatakan, terdakwa mengakui menyimpan sabu tersebut atas perintah dari Rosul Sembiring narkotika tersebut akan dibagikan ke lokasi barak sabu milik Rosul di Pancur Batu, Deli Serdang.
Sebelumnya, terdakwa menerima sabu tersebut dari Usman di tengah perkebunan kelapa sawit di desa Tiang layar Pancur Batu, Deli Serdang pada 17 Maret 2023.(Red)