• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Jumat, November 7, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Ditipu Warga Langkat dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

24 Oktober 2025
Rubrik News
0 0
A A
Ranjot Singh didampingi penasihat hukumnya membuat laporan di Mapolda Sumut.

Ranjot Singh didampingi penasihat hukumnya membuat laporan di Mapolda Sumut.

22
VIEWS

Medan – Ranjot Singh alias Jodha mengaku ditipu rekan bisnisnya berinisial N Sembiring hingga ratusan juta. Hingga kini, aset senilai milyaran rupiah milik warga Tanjung Morawa ini, juga masih ditahan N Sembiring di Desa Suka Pulung, Kecamatan Sirapit, Langkat.

“Awal berurusan sama dia (N Sembiring) April 2024 lalu. Saat itu, kami bicarakan soal kerja sama untuk usaha Galian C. Kemudian kami sepakat buat Akta Notaris untuk perjanjian kerja sama bidang operasional pemboringan lahan,” beber Jodha, Kamis (23/10/2025) sore.

N Sembiring kemudian meyakinkan Jodha dengan menunjukkan lokasi lahan yang akan mereka kelola. Rekan bisnis pengusaha galian C ini juga menunjukkan dokumen perizinan berbasis risiko degan nama pelaku usaha PT Sehukur Alam Mandiri.

Galian C yang dikelola N Sembiring yang diduga tak berizin alias ilegal.

Pada dokumen itu, Status usaha dengan nama tersebut sudah pun memenuhi syarat. Sehingga, hal ini pintu masuk bagi N Sembiring untuk memulai aksi liciknya. Ia pun meminta uang Rp320 juta kepada Jodha untuk mengurus izin Galian C.

Galian C Ilegal

“Pada 5 dan 25 April 2025, N Sembiring minta uang untuk mengurus izin Galian C. Waktu itu, saya transfer ke rekening BRI atasnama Nastor. Jadi saya ada melakukan 2 kali transfer dengan total Rp320 juta,” kenang Jodha.

Tak hanya itu, N Sembiring kembali meminta uang kepada Jodha pada Juni 2024 dengan total Rp210 juta. Dana ini, akan digunakan N Sembiring untuk biaya pembersihan lahan dan mengurus kembali Izin Galian C.

BacaanLainnya

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, GP Al Washliyah: Cuma PKI yang Menolak

Sambangi Dua SMA di Binjai, Jasa Raharja Ajak Pelajar Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang Hingga 30 November 2025

Transaksi uang itu pun diabadikan dengan Surat Tanda Terima pada tanggal 13 Juli 2024 dan ditandatangani N Sembiring di atas materai 10.000. Semua hal ini, meyakinkan Jodha bahwa usahanya akan berjalan dengan baik.

Namun miris. Pada 15 Agustus 2025 Jodha harus berurusan sama polisi. Ditreskrimsus Polda Sumut menggerbek lokasi usaha yang akan dikelola warga Deli Serdang ini. Lokasi tersebut dinyatakan polisi tak memiliki izin alias ilegal.

Mengetahui hal ini, pada akhir September 2025 Jodha pun ingin memboyong asetnya dari lokasi itu. N Sembiring tak mengizinkan Jodha menarik asetnya senilai milyaran rupiah dari sana. Kecuali dengan syarat pembatalan kerja sama yang telah mereka sepakati.

Aset Ditahan

Hingga kini, 6 unit excavator, 5 unit dumptruk, 1 unit ayakan dan mesinnya, 5 unit kontianer berisi sparepart alat berat dan 4 unit mesin cadangan milik Jodah, masih terandera di sana.

Galian C yang dikelola N Sembiring yang diduga tak berizin alias ilegal.

Didampingi penasihat hukumnya, Jodha pun mengadukan hal itu ke Mapolda Sumut. Laporannya diterima dengan tanda bukti Nomor: STTLP/B/1643/X/2025/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tertanggal 8 Oktober 2025.

“Saya meminta agar N Sembiring segera diperiksa dan ditangkap. Dia sekarang malah mengelola galian C di lokasi lain yang diduga tak memiliki izin. Saya juga minta kepada aparat penegak hukum agar aset saya bisa ditarik dari sana serta hukum bisa ditegakkan dengan tegas dan adil,” tegas Jodha.

Agus Setiawan Gusti SH, tim PH Jodha mengatakan, Jum’at (31/10/2025) mendatang kliennya akan dipanggil ke Mapoldasu untuk dimintai keterangan. Ia berharap, agar kasus yang dialami Jodha bisa segera ditindak tegas.

“Kita berharap, agar penyidik Polda Sumut bisa segera menindak tegas kasus ini. Mengingat, ada hak-hak klien kami yang juga masih ditahan oleh terlapor di lokasi usaha,” tegas Gusti.

Tak hanya itu, pengacara muda ini juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak dugaan Galian C ilegal yang dikelola terlapor. Siapa pun yang terlibat dalam usaha haram itu, juga harus ditindak tegas. (Ahmad)

Tags: galian c ilegalLangkatpoldasu
Sebelumnya

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Santunan Klaim JKM dan JHT 

Selanjutnya

Topang Ketapang, Pemkab Palas Tanam Cabai Merah

BacaanLainnya

News

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, GP Al Washliyah: Cuma PKI yang Menolak

6 November 2025
News

Sambangi Dua SMA di Binjai, Jasa Raharja Ajak Pelajar Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

6 November 2025
News

Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang Hingga 30 November 2025

6 November 2025
Sumut

Gubsu Bobby Nasution Minta PKK Perkuat Program Pola Asuh Anak-Remaja dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

6 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Medwin Sangkakala SSos dan Ketua MPC PP Langkat Dewa Peranginangin SH memberi tali asik kepada yatim piatu dan dhuafa.

    HUT TNI dan Pemuda Pancasila, MPC PP Langkat Gelar Baksos Bersama Dandim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditipu Warga Langkat dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Erwin-Khairum Ungguli Pemilihan Presma UMN Al Washliyah Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Jurnalis Sumut: Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PT Halmahera: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan dan Keselamatan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Langkat Raih Juara 2 di North Sumatera Innovation Forum 2024 Dengan Inovasi Layanan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In