• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

1 Februari 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Nurmahani Lubis alias Inur seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Jalan Panglima Denai Gang Seser Kelurahan Amplas Kecamatan  di Medan Amplas, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0.4 gram divonis selama 6 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Lucas Sahabat yang menghadirkan terdakwa secara dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana kepada  terdakwa Nurmahani Lubis alias Inur selama 6 tahun penjara,”beber Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain pinada hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan negara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdawa tidak mendukung terhadap program dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut majelis hakim.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Dikatakan majelis hakim, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara subsidaer 3.bulan penjara.

Usai membacakan putusan itu,, majelis hakim, memeberi waktu 7 hari, baik kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sekap menerima atau melakukan banding.

Menyekapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU.

“Baik sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara ini berawal pada Senin (24/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, dimana terdakwa menemui orang yang bernama Kadal (dalam lidik) dekat terowongan Jalan Jermal 15 Medan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp.1.160.000. 

Setelah menerima sabu, terdakwa kembali ke rumah selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Namun, sekira pukul 19:00 Wib,sabu telah terjual beberapa paket dan sisanya sebanyak 6 bungkus  plastik klip bening yang seluruhnya seberat 0,4 gram yangsimpan di dalam saku terdakwa.

Dari dakwaan JPU juga diketahui penangkapan terdakwa dilakukan oleh saksi Deddi A Sitorus, saksi Joshua Tenggo Laksono dan saksi Roni Damara Sitepu ketiganya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut 

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan terdakwa menjual barang di Jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas Kota Medan

Menindaklanjuti informasi tersebut polisi langsung melakukan under cover buy dengan cara menemui terdakwa untuk membeli narkoba jenis sabu paketan Rp100 ribun

Saat bertemu dengan terdakwa polisi tidak membuang waktu dan langsung menangkap terdakwa tepat di pinggir jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi langsung memboyong terdakwa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut;”pungkas JPU.(esa)

 

Sebelumnya

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta 

Selanjutnya

Muhammad TWH Wartawan Tahun 1950, Dirikan Museum Pres di Sumut

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2025, Komisi II DPRD Medan : Kesejahteraan Buruh Harus Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In