MEDAN-Nurmahani Lubis alias Inur seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Jalan Panglima Denai Gang Seser Kelurahan Amplas Kecamatan di Medan Amplas, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0.4 gram divonis selama 6 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Lucas Sahabat yang menghadirkan terdakwa secara dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurmahani Lubis alias Inur selama 6 tahun penjara,”beber Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain pinada hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan negara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdawa tidak mendukung terhadap program dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut majelis hakim.
Dikatakan majelis hakim, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara subsidaer 3.bulan penjara.
Usai membacakan putusan itu,, majelis hakim, memeberi waktu 7 hari, baik kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sekap menerima atau melakukan banding.
Menyekapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU.
“Baik sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara ini berawal pada Senin (24/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, dimana terdakwa menemui orang yang bernama Kadal (dalam lidik) dekat terowongan Jalan Jermal 15 Medan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp.1.160.000.
Setelah menerima sabu, terdakwa kembali ke rumah selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Namun, sekira pukul 19:00 Wib,sabu telah terjual beberapa paket dan sisanya sebanyak 6 bungkus plastik klip bening yang seluruhnya seberat 0,4 gram yangsimpan di dalam saku terdakwa.
Dari dakwaan JPU juga diketahui penangkapan terdakwa dilakukan oleh saksi Deddi A Sitorus, saksi Joshua Tenggo Laksono dan saksi Roni Damara Sitepu ketiganya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan terdakwa menjual barang di Jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas Kota Medan
Menindaklanjuti informasi tersebut polisi langsung melakukan under cover buy dengan cara menemui terdakwa untuk membeli narkoba jenis sabu paketan Rp100 ribun
Saat bertemu dengan terdakwa polisi tidak membuang waktu dan langsung menangkap terdakwa tepat di pinggir jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi langsung memboyong terdakwa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut;”pungkas JPU.(esa)