Eko Ginting Penjual Sabu Ketengan Divonis Hakim 9 Tahun Penjara

News469 Dilihat

MEDAN-Edo Kevin Ginting warga Kabupaten Karo, terdakwa perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram divonis Majelis Hakim selama 9 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (29/8/23).

“Menjatuhkan terdakwa Edo Kevin Ginting dengan hukuman 9 tahun penjara,dendan Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim Ketua Happy Efrata.

BACA JUGA :  Usut Dugaan Korupsi Proyek IPA Rp60 Miliar di Bilah Hilir Labuhanbatu!

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa Edo Kevin Ginting melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan narkoba, 

“Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahan, serta sopan selama mengikuti persidangan” ujar Happy Efrata. 

BACA JUGA :  Lantik 47 Pejabat, Bobby Nasution Tekankan Jangan Korupsi dan Pungli

Dijelaskan Majelis Hakim hukuman terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Erning Kosasih yang sebelu menuntut terdakwa selama 10 tahun, dendan Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menyikapi putusan Majelis Hakim terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Usai membacakan putusan dan mendengarkan pernyataan terdakwa dan JPu kemudian  Majelis Hakim menutup sidang.

BACA JUGA :  Pilkada Serentak 2024, LPER Labuhanbatu Deklarasi Tolak Penyebaran Hoaks, Ujaran Kebencian, Sara dan Politik Uang

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (Red)