MEDAN-Evandarsyah alias Evan Simbolon warga kota Medan terdakwa perkara narkoba seberat 2,28 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).selama 5 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (29/8/23)
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,
“Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, dan sopan selama mengikuti persidangan,” kata JPU
Setelah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai oleh Firza menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan pada 28 Mei 2023 personel Polsek Medan Timur mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Multatuli Medan.
Saat itu, petugas polisi tersebut melihat terdakwa di salah satu hotel yang sedang menginap. Setelah itu, petugas tersebut melalukan penggerebekan dengan menemukan barang bukti 2,28 gram narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui barang haram tersebut berasal dari Rudi (DPO) dengan sistem bagi hasil jika sudah terjual.(Red)