Gelapkan Mobil Showroom Roda Mas, Seharga Rp150 Juta, Sin Guan Disidangkan

News559 Dilihat

MEDAN-Sin Guan (40 ) warga Jalan Pukat Banting II No.74 Medan, terdakwa perkara gelapkan mobil Showroom Roda Mas seharga Rp 150 Juta jalani sidang perdana di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Jumat (30/9/22).

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Chandra Naibaho dalam sl dakwaanny dihadapan Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun menjelaskan,Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Sin Guan menghubungi saksi korban Sin Cai  untuk meminjam  mobil Mazda Biante tahun 2013 warna silver metalik dengan nomor polisi BK 1566 AAF  untuk dipergunakan terdakwa membawa barang dan keluarganya liburan.

BACA JUGA :  Dihadiri Mensos Risma, Perayaan Imlek PDI Perjuangan Sumut Meriah!

 Saksi korban yang sudah mengenal terdakwa karena  merupakan abang iparnya  maka diizinkan  mobilnya  dipergunakan  terdakwa .

Lantas saksi korban menyuruh terdakwa  datang ke Showroom Roda Mas miliknya di Jalan Nibung Raya No. 51-55 Medan Petisah, kemudian  korban memanggil  Andy Darmawan untuk mengambil kunci mobil   yang akan dipinjam  terdakwa.

Sebelum dibawa terdakwa,  saksi korban menyuruh saksi Saswidi untuk membersihkan mobil tersebut.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Dinobatkan Sebagai Tim In-House Counsel Paling Inovatif 2024 Sektor Insurance

 Setelah selesai dibersihkan,  Saswidi dan Andy Darmawan menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa mobil Mazda Biante tersebut .

Hingga Februari 2022, terdakwa tidak juga mengembalikan  mobil  saksi korban tersebut, melainkan telah  menggadaikan mobil tersebut  kepada Mucktar Lima Mau Alias Acek (termasuk dalam daftar pencaharian orang Polrestabes Medan) di Jalan Marelan Medan seharga Rp. 120.000.000,-  tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban.

Menurut JPU, uang hasil gadai mobil  tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya . 7 April 2022 sekira pukul 13.00 wib, saksi korban menghubungi terdakwa agar mobilnya dikembalikan.

BACA JUGA :  Curi Sepeda Motor di Masjid, Imam Divonis 3 Tahun Penjara

Namun terdakwa mengakui  bahwa mobil milik saksi korban sudah digadaikan  kepada orang lain.

 Mendengar jawaban terdakwa, saksi korban tidak menerima dan langsung melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan .

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp. 150.000.000. “Perbuatan terdakwa  diancam melanggar Pasal 372 KUHPidana,” ujar JPU.

Untuk mendengar eksepsi terdakwa, sidang dilanjutkan Rabu mendatang(esa)