• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Curi Sepeda Motor di Masjid, Imam Divonis 3 Tahun Penjara

21 Oktober 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN- Imam Affandi alias Imam (32) warga Dusun V Gang Sejati, Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang perkara pencurian sepeda motor di Mesjid divonis selama 3 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan Kamis (20/10/22).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara daring mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imam Affandi alias Imam dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa membuat resah masyarakat terutama di Dusun V Gang Sejati, Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak,

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama,” ucap Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Almarhum Chandra Priono Naibaho menutut hukuman selama 4 tahun.

BacaanLainnya

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. ” Terima yang mulia,”kata terdakwa dan JPU kompak.

Usai mendengarkan pernyataan terdakwa dan JPU, selanjut sidang ditutup “Sidang ini selasai dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketahui bahwa pada hari Minggu 1 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Imam Affandi Alias Imam melihat sepeda motor Honda Supra Fit type  BK 6490 UZ warna hitam milik saksi korban Arif Hidayat terpakir di Masjid Baitul Rahman Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai dalam keadaan terkunci stang dan tergembok cakram. 

Terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunici letter T yang telah dipersiapkan oleh terdakwa. 

“Terdakwa merusak gembok cakram sepeda motor saksi korban lalu setelah terdakwa berhasil menghidupkan kunci kontak sepeda motor milik saksi korban kemudian terdakwa pergi membawa sepeda motor milik saksi korban ke Pasar XII Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban,” kata Jaksa.

Selanjutnya Arif yang mengetahui dari saksi Nurul Zikiri Sinaga bahwa sepeda motor saksi korban sudah tidak ada diparkiran Masjid melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Medan Area.

“Pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Medan Area di Jalan Datuk Kabu Pasar III Depot Air Safa Marwah, Kecamatan Medan Denai karena telah mengambil sepada motor Honda Beat warna putih N0. Pol: BK 3411 AEL milik orang lain,” bebernya.

Selanjutnya kepada petugas kepolsian terdakwa mengakui bahwa terdakwa juga telah mengambil sepeda motor Honda Supra Fit type NF 100 SLD No. Pol. BK 6490 UZ warna hitam milik saksi korban yang terpakir di Mesjid Baitul Rahman Jalan Menteng VII No. 42 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai. Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta rupiah.(esa)

 

Post Views: 1

Tags: Curi Sepeda Motor di MasjidImam Divonis 3 Tahun Penjara
Sebelumnya

HIMMAH Minta Polda Sumut Tangkap Andi Jatmiko Terkait Modal Judi 303 Apin BK

Selanjutnya

Curi Burung Murai, Riski Dibui 16 Bulan Penjara

BacaanLainnya

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli
News

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika hasil tangkapan Tim Koarmada I TNI AL di Belawan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Sekdaprov Sumut Di Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika : Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

6 Desember 2025

POPULER

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bobby Nasution Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan di Sumut dengan Internet Gratis dan Perbaikan Sistem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Helvetia Sunggal DeliSerdang Tagih Janji Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Isu SARA, Julius Fadli Pastikan Hasyim Sosok Tepat Pimpin PDIP Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peradi Pergerakan Pertanyakan Klaim Hanya 7 OA yang Diakui Pemerintah, Menyesatkan! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT Palas Ke-17, Dinas Ketapang Gelar Gerakan Pangan Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Remaja Tewas dengan Mata Tertusuk Anak Panah Akibat Tawuran di Helvetia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobby Nasution Pastikan Seluruh Petugas Parkir Diakomodir Dishub Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In