Gerak Cepat Jasa Raharja Padangsidempuan Serahkan Santunan Dua Korban Laka Lantas di Tapteng

News154 Dilihat

MEDAN – PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan, Senin, (22/04/2024), gerak cepat dalam menyerahkan santunan korban kecelakan lalu lintas.

Sebelumnya, Minggu, (21/04/2024) di Link. II Hutabuntul Kec. Pinangsori Kab. Tapteng telah terjadi Laka Lantas Antara satu unit Sepeda motor Suzuki FU No. Pol. BB 2673 Kontra satu unit Mobil Dump Truck No. Pol. BK 8189 EM.

BACA JUGA :  Jual Sabu Sama Polisi Nyamar  Robby Dituntut 9 Tahun Penjara

Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan pengendara motor an Agus Lubis dan Pembonceng an Ridwan meninggal dunia, sedangkan an Rizki Utama Koto mengalami luka-luka.

Sesaat setelah mendapatkan informasi, Kepala Perwakilan, Soni Sumono dan PJ Pelayanan Perwakilan Padangsidimpuan Widyoko melakukan survei kebenaran ahli waris untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban yang sah.

BACA JUGA :  Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

“Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah dengan prioritas skala sebagai berikut, janda/duda yang sah, anak yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan,” jelas Soni.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Kualuh Hilir Patroli ke Pos Kamling Lingkungan Simpang Tiga

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara mengucapkan turut berduka cita serta senantiasa memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, tertib berlalu lintas, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta mengutakan keselamatan dari pada kecepatan. (Red)