Gerak Cepat Jasa Raharja Padangsidempuan Serahkan Santunan Dua Korban Laka Lantas di Tapteng

News149 Dilihat

MEDAN – PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan, Senin, (22/04/2024), gerak cepat dalam menyerahkan santunan korban kecelakan lalu lintas.

Sebelumnya, Minggu, (21/04/2024) di Link. II Hutabuntul Kec. Pinangsori Kab. Tapteng telah terjadi Laka Lantas Antara satu unit Sepeda motor Suzuki FU No. Pol. BB 2673 Kontra satu unit Mobil Dump Truck No. Pol. BK 8189 EM.

BACA JUGA :  Sambut HUT HKGB ke 72, Ketua Umum Bhayangkari Gelar Bedah Rumah dan Gereja di Nias Utara

Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan pengendara motor an Agus Lubis dan Pembonceng an Ridwan meninggal dunia, sedangkan an Rizki Utama Koto mengalami luka-luka.

Sesaat setelah mendapatkan informasi, Kepala Perwakilan, Soni Sumono dan PJ Pelayanan Perwakilan Padangsidimpuan Widyoko melakukan survei kebenaran ahli waris untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban yang sah.

BACA JUGA :  Bupati Karo Kawal Langsung Pelayanan Dukcapil sebagai Respons Aduan Warga

“Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah dengan prioritas skala sebagai berikut, janda/duda yang sah, anak yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan,” jelas Soni.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.

BACA JUGA :  Survei Kesiapan Nataru, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah 

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara mengucapkan turut berduka cita serta senantiasa memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, tertib berlalu lintas, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta mengutakan keselamatan dari pada kecepatan. (Red)